LPSK dan BNPT Pastikan Korban Terorisme Dapat Bantuan Diimbau Segera Melapor

Yovie Wicaksono - 1 November 2024
Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel (kiri) dan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat sosialisasi hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, di Surabaya, Jumat (1/11/2024) (foto:niken oktavia/superradio.id)

SR, Surabaya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengadakan sosialisasi terkait pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme masa lalu di Surabaya, Jumat (1/11/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 133/PUU-XXI/2023 atas Uji Materi UU No. 5 Tahun 2018 yang memperpanjang batas waktu pengajuan bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi hingga 2028.

Sebelumnya, waktu pengajuan terbatas untuk kurun 2018-2021 berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, namun banyak korban belum teridentifikasi akibat kendala waktu dan luasnya wilayah yang harus dijangkau.

“Setelah adanya putusan MK itu, LPSK dan BNPT memiliki waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan, baik medis, psikologis, psikososial dan kompensasi. Meskipun sudah lama, tapi dampak peristiwa masih ada dan dirasakan para korban,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Pasca putusan MK ini, Ia menhimbau kepada korban yang belum mengajukan permohonan atau mengundurkan diri, LPSK membuka untuk penerimaan pelaporan kembali.

“Di Surabaya sendiri, kami kerap menemukan kasus yang dampak atau penanganan itu terjadi setelah bertahun-tahun. Misalnya, ada kasus operasi yang hanya bisa dilakukan pasca anak berusia 18 tahun. Atau gejala sakit yang muncul belasan tahun pasca peristiwa terjadi,” ungkapnya.

Negara, melalui LPSK, memberikan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi bagi korban terorisme. Susilaningtyas menjelaskan, kompensasi ini disalurkan melalui dua mekanisme: pembayaran kompensasi bagi korban terorisme masa lalu berdasarkan keputusan LPSK, dan kompensasi untuk korban terorisme masa kini melalui putusan pengadilan. Data mencatat, sejak 2016 hingga 2024, total 785 korban telah menerima kompensasi dengan total nilai Rp113,3 miliar. Dari jumlah tersebut, kompensasi senilai Rp98,9 miliar diberikan kepada 572 korban terorisme masa lalu, sementara Rp14,3 miliar diberikan kepada 213 korban melalui mekanisme putusan pengadilan.

Ia berharap, para korban, khususnya di daerah Jawa Timur yang belum mendapatkan haknya bisa melapor sehingga LPSK bisa melakukan kompensasi secara maksimal. Jika ada yang sudah mendapatkan haknya, bisa mengajukan kembali ketika terdapat keluhan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi korban dalam pengajuan permohonan adalah Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang dikeluarkan oleh BNPT.

“Sejak bom Bali 1 hingga peristiwa Mapolda Riau, data korban yang belum mendapatkan surat penetapan sekira 400-an orang,” ujarnya.

Adapun, Rahel  mengaku kendala yang harus dihadapi adalah persoalan geografis, sinyal, dan peristiwa pandemi Covid-19.

“Juga yang paling sering terkendala adalah soal rekam medis. Karena harus flashback 22 tahun, banyak rekam medis yang telah dihancurkan,” katanya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Peria Ronald Pidu, Mulyadi Taufik Hidayat dan Febri Bagus yang merupakan korban tindak pidana terorisme terhadap uji materiil konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme).

Pasal tersebut diuji sebab para korban terorisme masa lalu (mulai bom Bali 2002-2018) dirugikan secara konstitusionalitas karena limitasi waktu yang hanya 3 tahun pasca disahkannya UU Terorisme (2018). Sehingga, para korban hanya bisa mengajukan permohonan hingga 2021.

Untuk itu, dalam sidang pengucapan putusan MK pada Kamis (29/8/2024), mahkamah menilai frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 adalah inkonstitusional secara bersyarat. Sehingga batasan jangka waktu diperpanjang menjadi 10 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut mulai berlaku atau hingga 22 Juni 2028. (nio/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.