Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum
SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Bidang Hukum Kemenko Polhukam. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
“Ini bukan tim nasional. Ini tim asistensi kantor Kemenko Polhukam sehingga Menko Polhukam dalam rangka mengkoordinasikan, mensinkronkan, mengendalikan kementerian dan lembaga di bawahnya termasuk TNI dan Polri itu bisa bertindak berdasarkan hukum positif di Indonesia, bisa bertindak berdasarkan masukan-masukan ahli hukum,” ujar Wiranto usai memimpin Rakor Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut Wiranto, masalah-masalah yang sekarang terjadi di masyarakat misalnya saja adanya aksi demonstrasi serta hasutan-hasutan, aparat penegak hukum dapat bertindak apabila sudah melanggar hukum.
Dari contoh kasus itu, Tim Aistensi Hukum bisa menelaah dan menganalisis masalah, sehingga dari masukan itu, aparat keamanan seperti polisi dan kejaksaan bisa bertindak melakukan aksi yang sudah di back up masukannya dari pakar hukum yang otomatis representatif dari masyarakat.
“Jadi dari rakyat masalahnya, bersama rakyat kita selesaikan dengan aksi kepolisian dan itu semua untuk rakyat. Sebab kalau sudah negara ini aman, tentram, bulan puasa juga damai, rakyat juga yang menikmati,” kata Wiranto.
Ditambahkan, anggota yang saat ini ada bisa bertambah, karena Kemenko Polhukam masih terbuka menerima penambahan baik dari perorangan maupun organisasi profesi hukum
“Sudah ada 22 tapi di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan, baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami menjadi bagian dari tim asistensi,” terang Wiranto.
Kriteria tim Asistensi Hukum yang dibentuk, adalah tahu masalah hukum dan punya pengalaman-pengalaman di bidang hukum.
Berikut nama-nama anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam :
- Prof. Muladi, Praktisi Hukum
- Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
- Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
- Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
- Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
- Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
- Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
- Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
- Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
- Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
- Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
- Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
- Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
- Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
- Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
- Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam (ns/red)
Tags: Jokowi, menko polhukam, tim asistensi hukum, wiranto
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





