447 Anak Yatim Jatim Punya Wali Sah, Jamin Sekolah & Kesehatan
SR, Surabaya – Sebanyak 447 anak yatim piatu, terlatar, dan disabilitas di Jawa Timur mengantongi surat penetapan wali yang sah secara hukum. Penetapan tersebut membuka akses bagi mereka untuk memperoleh berbagai layanan dasar dari negara, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Program pengajuan wali tersebut, sebelumnya dilakukan oleh jajaran di instansi kejaksaan di 28 kabupaten/kota se-Jawa Timur, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, satuan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah setempat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, menyebut kegiatan ini sebagai yang pertama kalinya digelar secara serentak di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberi jaminan hukum bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki wali resmi. “Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” ungkap Luhur, Kamis (16/7/2026).
Ia menerangkan bahwa penetapan wali secara sah membuka jalan bagi anak-anak untuk memperoleh kepastian identitas hukum. Lebih dari itu, status kewalian ini juga berfungsi melindungi hak waris anak dari kemungkinan penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Luhur menambahkan, keterlibatan Kejaksaan dalam program ini menunjukkan transformasi peran institusi tersebut. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), katanya, tak lagi sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum semata, melainkan turut memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang telantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” jelasnya.
Kepada para wali yang baru ditetapkan, Luhur berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang, demi mencetak generasi penerus yang berbudi luhur.
Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa legalitas perwalian menjadi kunci agar hak-hak anak, baik di bidang pendidikan maupun perlindungan sosial, dapat terpenuhi secara maksimal.
“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” kata Eri.
Ia juga berpesan kepada para wali untuk memperlakukan anak-anak asuh mereka layaknya buah hati sendiri, memberikan pendidikan dan kasih sayang terbaik.
Pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengapresiasi program tersebut. Ia mengaku, selama ini banyak anak binaannya terkendala dokumen identitas sehingga kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan.
“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali, karena proses ini sangat diperlukan untuk identitas anak-anak sehingga mereka bisa sekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” ujar Rahajeng. Yayasan Sumber Kasih sendiri mengajukan empat dari 43 anak asuhnya untuk memperoleh penetapan perwalian dalam program ini.
Rahajeng menyebut mayoritas anak di yayasannya berstatus telantar sehingga kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Penetapan perwalian ini, katanya, menjadi jembatan penting bagi anak-anak untuk mendapatkan identitas yang sah di mata hukum. (*/ant/red)
Tags: anak yatim piatu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, superradio.id, wali sah
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





