Tindak Pidana Obat dan Makanan Termasuk Kejahatan Kemanusiaan

SR, Jakarta – Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai, tindak pidana di bidang obat dan makanan sebagai kejahatan serius yang patut dituntut hukuman berat. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum konsisten dan tidak mengenal kompromi, dalam menangani tindak pidana yang bisa dikategorikan kejahatan kemanusiaan.
“Ini diharapkan akan memberikan efek jera dan pencegahan, agar orang lain tidak melakukan praktek kejahatan yang sama,” ujar H.M Prasetyo, pada acara sosialisasi nota kesepakatan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepada jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Prasetyo mengatakan, badan usaha atau korporasi yang melakukan kejahatan di bidang obat dan makanan juga dapat dijerat pidana. Dicontohkan, rumah sakit yang menggunakan obat dibawah standar atau kedaluarsa dapat dijerat secara pidana dan perdata.
“Putusan pidananya bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata, untuk mengganti kerugian perorangan maupun menjadi PNBP,” kata Prasetyo.
Kepala BPOM, Peni Kusumastuti Lukito menilai, pelanggaran obat makanan dapat mengancam ketahanan bangsa. Tak hanya merusak aspek kesehatan masyarakat, kejahatan obat dan makanan juga menyentuh aspek ekonomi.
“Kerja sama dengan Kejaksaan membuat BPOM optimis bahwa pengawasan obat dan makanan akan semakin kuat,” ujar Peni.(ns/red)
Tags: bpom, kejahatan kemanusiaan, kejaksaan, pelanggaran obat dan makanan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.