Ternyata Oknum PNS Asal Surabaya  Dibalik Pencurian Rel Kereta Api di Jombang

Rudy Hartono - 17 April 2026
Ilustrasi - Petugas bekerja melakukan perawatan rel kereta api.

SR, Jombang – Tabir kasus pencurian rel kereta api di kawasan emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai terungkap terang.

Pihak kepolisian kini mengantongi identitas sosok yang diduga kuat menjadi otak sekaligus pengatur di balik aksi kriminal tersebut.

Pelaku utama yang mengendalikan operasional pencurian ini diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengungkapkan bahwa pria berinisial CIK (49), warga Surabaya berstatus PNS, disebut sebagai pihak yang menginisiasi, mengatur, sekaligus memerintahkan eksekusi pencurian aset negara tersebut.

“Penyelidikan kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Kami menemukan indikasi kuat adanya peran pengendali hingga jaringan penadah dalam kasus ini,” ujar Bagus dikutip dari kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Kronologi dan Pembagian Hasil Curian

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian rel ini bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah rencana yang telah disusun matang sejak awal April 2026.

CIK diduga memerintahkan dua eksekutor lapangan, yakni MS (50) dan IS (44), untuk mengambil rel bekas jenis R25 sepanjang dua meter dari area stasiun. Tidak hanya memerintah, CIK juga mengatur siasat pembagian hasil penjualan barang haram tersebut.

Dari transaksi yang dilakukan, pembagian keuntungan dibagi secara tidak merata: CIK (Otak Aksi): Mendapat jatah Rp 1.000.000. IS (Pelaku): Mendapat jatah Rp 800.000. MS (Pelaku): Mendapat jatah Rp 400.000. Aksi pertama para tersangka dilakukan pada 8 April 2026.

Dalam operasi perdana tersebut, mereka berhasil menggasak dan menjual sedikitnya 22 batang rel tanpa terdeteksi petugas.  Nahas, upaya kedua mereka pada Senin (13/4/2026) berakhir gagal. Tim dari Polsek Sumobito lebih dulu mengendus pergerakan para pelaku sebelum barang curian sempat berpindah tangan ke pembeli.

Selain menangkap para pencuri, polisi juga membekuk seorang penadah berinisial IR (51), seorang pengepul barang bekas di Kecamatan Diwek, Jombang. IR diketahui membeli potongan rel kereta api seberat 1,1 ton dengan harga Rp 3.700 per kilogram.

“Total transaksi mencapai lebih dari Rp 4 juta. IR tetap melakukan transaksi meskipun mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah potongan rel kereta api yang seharusnya menjadi aset negara,” jelas Bagus.

Rencananya, rel seberat satu ton lebih tersebut akan dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 25 batang rel jenis R25. Bukti transaksi digital. Sejumlah telepon genggam milik para tersangka. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material rel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna memutus rantai sindikat pencurian aset perkeretaapian.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini yang masih kami dalami,” pungkas AKP Bagus Tejo Purnomo. (*/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.