KPK Wanti Wanti Delapan Potensi Korupsi pada Program MBG
SR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
KPK menjelaskan bahwa program MBG didukung alokasi anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 dan belum diimbangi oleh sejumlah regulasi yang berpotensi menimbulkan adanya tindakan korupsi.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut.
KPK merinci potensi korupsi dalam program MBG menjadi delapan hal.
Pertama, aturan pelaksanaan dinilai belum sesuai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu berorentasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak pusat dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program jangka pendek dan jangka panjang yang terukur, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Atas delapan temuan tersebut KPK menyarankan sejumlah langkah untuk menghindari potensi yang hampir menyentuh tindakan korupsi. Seperti menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, KPK juga menyarankan untuk melakukan peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak menimbulkan prakitik rente atau suap, bonusnya adalah menjaga kualitas layanan.
Berikutnya, KPK juga menyarankan sejumlah tindakan untuk melakukan penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM guna mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan. Lebih lanjut, untuk mencegah penyimpangan KPK mendorong agar dalam pelaksanannya, pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku juga disarankan.
KPK menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan. (*/ant/red)
Tags: dugaan korupsi, kpk, mbg, superradio.id, wanti
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





