Salah Kaprah Penggunaan Antibiotik
Upaya Pemkot Surabaya Cegah Penggunaan Antibiotik Berlebih
Dinas Kesehatan Surabaya berkolaborasi dengan Tim PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) terus berupaya mencegah penggunaan antibiotik secara berlebihan yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat di Kota Pahlawan.
Secara umum, penggunaan antibiotik merupakan obat yang hanya diresepkan oleh anjuran dokter untuk melawan bakteri yang bekerja dengan dua cara, yaitu membunuh bakteri atau menghentikan pertumbuhan bakteri.
Penggunaan antibiotik secara berlebihan dan tanpa indikasi, memicu resistensi bakteri. Obat jenis antibiotik tidak mengobati infeksi yang disebabkan oleh virus (seperti flu biasa atau flu), jamur (seperti kutu air atau kadas) serta parasit dan protoza.
Ketua Tim Kerja Kefarmasian, Makanan dan Minuman, Umul Jariyah mengatakan, bakteri resistensi dapat menginfeksi manusia dan hewan. Hal yang sama berupa infeksi lebih sulit diobati, biaya pengobatan lebih tinggi, pasien lebih lama tinggal di rumah sakit, serta meningkatkan angka kematian adalah bakteri WHO2015.
“WHO (2015), merupakan bakteri resisten dalam kondisi dimana bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik yang awalnya efektif untuk pengobatan infeksi yang disebabkan oleh bakteri tersebut,” kata Umul.
Ia mengatakan dalam perkembangan dan penyebaran infeksi akibat bakteri WHO2015, pada tahun 2050 diperkirakan kematian akibat resistensi antimikroba lebih besar dibanding kematian akibat kanker. “Bila hal ini tidak segera diantisipasi, akan mengakibatkan dampak negatif pada kesehatan, ekonomi, ketahanan pangan dan pembangunan global,” ujar Umul.
Menurut Umul, Dinas Kesehatan Surabaya telah melakukan pengawasan, pencegahan serta pengendalian untuk mengurangi dampak dan membatasi penyebaran penggunaan antibiotik yang tak bijak melalui pembinaan dan pengawasan fasilitas kesehatan di kota Pahlawan, seperti apotek, klinik dan rumah sakit.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat Surabaya untuk mengawasi penjualan antibiotik secara berlebihan atau tidak rasional.
“Menurut Peraturan kebijakan Menteri Kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021, tentang Penggunaan Antibiotik di pasal 3 disebutkan, tentang Penggunaan Antibiotik harus berdasarkan resep Dokter atau Dokter Gigi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Menteri Kesehatan telah melakukan edukasi penggunaan obat antibiotik dan penyebaran informasi secara massif kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Upaya ini dilakukan melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Melalui gerakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya resistensi, sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan antibiotik.
“Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang berwenang dalam penyerahan obat, perlu mengontrol dengan baik penyerahan antibiotik di apotek maupun klinik dan rumah sakit. Agar masyarakat tidak menggunakan antibiotik tanpa diagnosa dokter terlebih dahulu. Hendaknya, apoteker dapat bersinergi dengan dokter, menjadi mitra dalam penentuan pemilihan obat sesuai hasil diagnosa. Sekaligus apoteker dapat melakukan penyuluhan dan evaluasi dari penggunaan antibiotik melalui posyandu atau melalui leaflet yang terpasang di fasilitas puskesmas kesehatan dan masyarakat,” tandas Umul. (tim)
Tampilkan SemuaTags: Antibiotik
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.



