Restitusi Rp1,02 Miliar Tak Beri Rasa Adil bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Rudy Hartono - 1 January 2025
Keluarga korban keluarga Tragedi Kanjuruhan menangis sebagai ungkapan kekecewaan usai sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/12/2024). (foto:ant)

SR, Surabaya – Para keluarga korban peristiwa Kanjuruhan kecewa dan marah saat hadir mendengarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/12/2024),  yang menetapkan restitusi bagi 63  korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan 8 (delapan) orang korban luka masing-masing Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan total keseluruhan nya sebesar Rp 1.025.000.000 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah).

Penetapan ini jauh dibawah nilai yang dimohonkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang totalnya sebesar Rp17.534.476.333 untuk 73 (tujuh puluh tiga) korban yang diajukan. Penetapan itu dibacakan majelis hakim yang terdiri dari tiga orang: Nur Kholis, Khadwanto, dan I ketut Kimiarsa.

Kepulan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, kericuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya berakhir hingga memakan korban jiwa.. (net)

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menolak dan prihatin atas penetapan restitusi majelis hakim, dan mendukung keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan banding.  “Kami dukung sikap ‘banding’ LPSK. Sedari awal, proses penegakan hukum dalam Tragedi Kanjuruhan adalah wajah buruk akuntabilitas penegakan hukum dan praktek peradilan di Indonesia,” tegas Shafira Noor Adlina, Kabiro Kampanye dan Monilisasi KontraS Surabaya, dalam rilis yang diterima superrradio.id, Selasa (31/12/2024).

KontraS Surabaya bersama Federasi Kontras yang memantau proses persidangan sejak persidangan ini pertama kali digelar, 10 Desember 2024, menilai pengusutan Tragedi Kanjuruhan jauh dari rasa keadilan para korban. “Sejak dari perumusan konstruksi hukum di level Kepolisian sampai dengan persidangan di Pengadilan, yang terjadi bukanlah memastikan keadilan bagi korban dan penghukuman yang layak bagi seluruh pihak dan orang yang bertanggugjawab, tetapi justru sebaliknya, menjauhkan rasa keadilan bagi korban dan pengabaian tanggungjawab hukum bagi para pihak yang bertanggungjawab,” papar Shafira.

***Suasana sidang penetapan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/12/2024). (foto:ant)

Atas jalannya persidangan hingga penetapan perkara Tragedi Kanjuruhan mencatat hal-hal penting sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi terlalu sedikit dibanding dengan jumlah korban dalam Tragedi Korban Kanjuruhan.  Dalam Tragedi Kanjuruhan, jumlah korban tercatat berjumlah 794 orang; sebanyak 135 orang meninggal dunia, 23 orang mengalami luka berat, 50 orang mengalami luka sedang, 586 orang mengalami luka ringan;

2.⁠ ⁠Pihak Termohon yang diajukan untuk membayar restitusi ini hanya lima orang terpidana, dan tidak menyertakan pihak ketiga. Padahal sejumlah Lembaga sepatutnya dimasukan dalam pihak ketiga, diantaranya adalah Kepolisian, PT. LIB dan PSSI. Ketiga Lembaga ini sangat terkait denga penyelenggaraan pertandigan sepak bola antara Arema dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang berujung pada tragedi;

3.⁠ ⁠Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan restitusi ini sama sekali tidak memiliki empati atas penderitaan yang dialami korban. Nilai restitusi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara sama sekali tidak berkesesuaian dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya. Majelis Hakim telah gagal memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

“Dalam Tragedi Kanjuruhan, Impunitas atau peniadaan atau penghilangan pertanggungjawaban hukum oleh pelaku kejahatan, merupakan masalah pokok yang belum dijawab Negara Indonesia,” tandas Shafira. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.