Ratusan Pesantren Gresik Terkendala Izin Operasional
SR, Gresik – Lebih dari 200 pondok pesantren di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, disebut baru dua yang secara resmi memiliki izin operasional.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Gresik yang mendorong pemerintah daerah memberikan pendampingan agar pengelola pesantren dapat memenuhi persyaratan administrasi dan mengakses bantuan pemerintah.
Persoalan itu disoroti Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dalam Dialog Publik Peringatan Hari Santri yang diselenggarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kantor DPRD Kabupaten Gresik.
Menurut Syahrul, izin operasional atau ijop menjadi salah satu persyaratan penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
“Tentu ketika pondok pesantren tidak memiliki izin operasional maka dia akan terhalang dari penerimaan bantuan. Baik itu bantuan yang berasal dari pusat, provinsi, maupun dari daerah,” kata Syahrul.
Syahrul menilai persoalan perizinan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengelola pondok pesantren.
Sebab, sejumlah lembaga masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya informasi, serta belum optimalnya pendampingan teknis.
Padahal, pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
Karena itu, hambatan administratif diharapkan tidak menjadi penghalang bagi pengembangan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Ia menjelaskan, proses pengurusan izin operasional membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis.
Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Memang hampir semua pondok pesantren di Kabupaten Gresik ini tidak memiliki kemampuan untuk secara teknik bisa melengkapi segala tata aturan yang memang dibutuhkan ketika dalam proses pengajuan perizinan tersebut,” jelasnya.
Melalui dialog publik tersebut, Fraksi PKB DPRD Gresik mendorong pemerintah daerah memberikan pendampingan lebih intensif kepada pengelola pesantren.
Pendampingan itu diharapkan membantu pesantren memahami prosedur perizinan, melengkapi dokumen administrasi, serta memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan untuk memperoleh izin operasional. (*/red)
Tags: gresik, perizinan, Pesantren, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.



