KEK Gresik Buka Layanan Imigrasi Bagi Tenaga Kerja Asing
SR, Gresik – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, menghadirkan layanan keimigrasian bagi investor dan tenaga kerja asing melalui Beranda Imigrasi untuk mempermudah akses pelayanan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri terintegrasi Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE).
Administrator KEK Gresik Ibnu Sina mengatakan kehadiran layanan tersebut melengkapi fasilitas perizinan terpadu satu pintu di Kantor Administrator KEK Gresik, terutama dalam memenuhi kebutuhan keimigrasian tenaga kerja asing.
“Kemudahan layanan imigrasi di Beranda Imigrasi ini semakin melengkapi layanan perizinan terpadu satu pintu di Kantor Administrator KEK Gresik. Investor dapat memanfaatkan kemudahan layanan imigrasi untuk pengelolaan tenaga kerja asing yang beraktivitas di KEK Gresik,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Gresik, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, ketersediaan layanan di dalam kawasan memudahkan tenaga kerja asing mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus pergi ke Surabaya.
Ia berharap kemudahan akses tersebut dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan mendorong masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment) ke KEK Gresik.
Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Muh Ikbal Bangsawan mengatakan Beranda Imigrasi merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada perusahaan dan tenaga kerja asing yang beraktivitas di kawasan JIIPE.
Ia menjelaskan penyeragaman nama dan identitas visual Beranda Imigrasi bertujuan memudahkan masyarakat mengenali titik pelayanan keimigrasian di berbagai daerah.
Kehadiran layanan tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pihak imigrasi, pengelola kawasan, dan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan keimigrasian sesuai ketentuan.
Beranda Imigrasi di KEK Gresik diluncurkan pada Rabu (28/10), sebagai bagian dari peluncuran serentak di 254 titik layanan di seluruh Indonesia yang melibatkan 29 kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyeragaman identitas tersebut tidak mengubah lokasi fisik, jenis layanan, maupun mekanisme pelayanan yang telah berjalan. Seluruh layanan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*/ant/red)
Tags: jiipe, kantor imigrasi, kek gresik, superradio.id, tenaga kerja asing
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





