Mengenal Gangguan Bipolar sebagai Bagian dari Disabilitas Psikososial
SR, Surabaya – Gangguan bipolar masih kerap disalahpahami sebagai sekadar “rubahan suasana hati yang labil”. Padahal, secara klinis maupun secara hukum di Indonesia, bipolar adalah kondisi kesehatan jiwa kronis yang diakui negara sebagai salah satu bentuk disabilitas psikososial—kategori yang berhak mendapat perlindungan dan pemenuhan hak yang setara.
Bipolar adalah gangguan jiwa kronis yang ditandai dengan perubahan suasana hati (mood) yang ekstrem dan berulang, berayun antara episode mania atau hipomania (energi dan suasana hati yang meningkat drastis) dan episode depresi, kadang disertai kondisi campuran di antara keduanya.
Perubahan ini bukan sekadar mood yang naik-turun seperti pada umumnya, melainkan episode yang cukup berat hingga mengganggu fungsi seseorang dalam bekerja, bersekolah, atau menjalani hubungan sosial. Bipolar tergolong gangguan yang cukup umum ditemui, dengan estimasi prevalensi seumur hidup sekitar 1–2 persen dari populasi, dan tingkat gangguan fungsional yang signifikan pada penderitanya.
Mengapa Bipolar Termasuk Disabilitas Psikososial?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas mental didefinisikan sebagai kondisi terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku.
Kategori ini terbagi menjadi dua: disabilitas psikososial (di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian) serta disabilitas perkembangan (seperti autism dan ADHD).
Bipolar masuk kategori psikososial karena sifatnya yang jangka panjang dan menimbulkan hambatan nyata dalam interaksi sosial serta partisipasi penuh dalam masyarakat—dua unsur yang menjadi definisi inti disabilitas dalam kerangka hukum tersebut.
Pengakuan ini penting karena membawa konsekuensi hukum: penyandang bipolar berhak atas perlindungan dari diskriminasi, akses layanan kesehatan, serta partisipasi setara di ruang kerja dan publik. Payung hukum ini diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengatur kesehatan jiwa dan menekankan pentingnya pencegahan, perawatan, serta rehabilitasi bagi kondisi mental termasuk bipolar.
Penyebab pasti bipolar hingga kini belum sepenuhnya dipahami secara tunggal. Sejumlah tinjauan ilmiah menyebut kondisi ini sebagai hasil interaksi kompleks dari berbagai faktor:
- Faktor genetik. Riwayat keluarga menjadi salah satu faktor risiko terkuat. Studi genomewide association (GWAS) telah mengidentifikasi sejumlah varian genetik yang berkaitan dengan risiko bipolar, meski relevansi fungsional dari varian-varian tersebut masih terus diteliti lebih lanjut.
- Faktor neurobiologis. Penelitian pencitraan otak (neuroimaging) menemukan adanya perubahan struktur dan fungsi pada area otak yang terlibat dalam regulasi emosi dan kognisi, terutama di korteks prefrontal dan area limbik. Selain itu, gangguan pada jalur sinyal kalsium disebut sebagai salah satu mekanisme biologis yang tengah dikaji sebagai target terapi baru.
- Neuroprogresi Sejumlah ahli berpendapat bipolar dapat bersifat neuroprogresif, di mana episode mood yang berulang berpotensi memperburuk episode berikutnya, disertai gangguan fungsi kognitif dari waktu ke waktu.
- Faktor pemicu lingkungan. Di atas kerentanan genetik dan biologis, episode bipolar sering dipicu oleh stres berat, gangguan pola tidur, maupun penyalahgunaan zat tertentu. Karena kompleksitas ini, sejumlah peninjauan ilmiah menekankan bahwa bipolar kemungkinan besar merupakan hasil dari banyak jalur penyebab yang berbeda-beda pada tiap individu, bukan satu sebab tunggal yang berlaku untuk semua penderita.
Pemulihan Jangka Panjang
Bipolar termasuk kondisi kronis yang tidak bisa “disembuhkan” secara instan, namun sangat bisa dikelola dengan penanganan yang tepat sehingga penderitanya bisa tetap produktif dan menjalani hidup dengan kualitas baik. Pendekatan penanganan umumnya bersifat kombinasi diantaranya dengan Farmakoterapi (obat-obatan) , Intervensi psikososial.
Terapi Electroconvulsive (ECT), hingga pemantauan jangka panjang yang memerlukan pemantauan berkelanjutan dari tenaga profesional, keterlibatan pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan pengobatan, serta pemeriksaan rutin terhadap efek samping obat. (*/dv/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





