Wali Kota Mojokerto: Pelaporan Posyandu Enam SPM Harus Tertib

Rudy Hartono - 29 October 2026
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu enam SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10/2026). (sumber: antara)

SR, Mojokerto  – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta pelaporan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan secara tertib dan rutin setiap bulan, termasuk ketika tidak ada aduan maupun usulan dari masyarakat.

“Namanya SOP buat laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” kata Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu Enam SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10/2026).

Ia menekankan, laporan menjadi bagian wajib dari pelaksanaan program. Setiap kegiatan harus terdokumentasi sebagai dasar pendataan dan evaluasi, sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Menurut dia, laporan tetap harus disampaikan meskipun tidak ditemukan aduan di lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan Posyandu Enam SPM telah dilaksanakan dan tercatat secara administratif.

Ia mengatakan, Posyandu Enam SPM menjadi sarana untuk menjaring aspirasi dan permasalahan masyarakat dalam enam bidang pelayanan, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Dalam evaluasi tersebut, Ning Ita menyoroti perlunya kejelasan standar operasional prosedur (SOP) pelaporan, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait. Format laporan juga perlu diseragamkan agar data dapat dihimpun dan diteruskan secara berjenjang.

“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah,” katanya.

Ning Ita meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk membenahi mekanisme pelaporan, termasuk menyiapkan format yang seragam.

“Dengan pelaporan yang tertib, aspirasi masyarakat dapat terdokumentasi dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” katanya. (*/ant/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.