Warga Tolak Kriminalisasi Budi Pego, Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
SR, Banyuwangi – Sidang kasus demo penolakan tambang emas yang diwarnai munculnya spanduk berlogo yang diduga bergambar palu arit, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, kembali digelar, Rabu (20/9/2017). Puluhan massa anti Partai Komunis Indonesia (PKI), maupun keluarga terdakwa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Untuk menghindari bentrok fisik antar dua kelompok massa, Polres Banyuwangi menurunkan 1 SSK dan 1 kendaraan perintis water canon, menutup dua jalur di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jalan Adi Sucipto. Pagar kawat berduri dibentangkan menutup kedua akses jalan. Ratusan Polisi juga terus berjaga, yang tersebar mulai dari ruang sidang hingga lokasi blokade.
Menghindari potensi bentrokan diantara dua kubu selama jalannya sidang, petugas melakukan pembatasan massa yang masuk ke ruangan. Sisanya, diminta menunggu secara terpisah dibatas blokade kawat berduri. Bahkan masyarakat yang saat itu akan masuk ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, diperiksa tas bawaannya.
Massa keluarga terduga koordinator demo bergambar mirip lambang PKI, berada disisi utara. Sedang kelompok anti PKI, yang terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Islam (FPUI), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), berkumpul disebelah selatan.
“Kehadiran kami disini sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan, kami mendesak penegakan supremasi hukum kasus demo yang mengibarkan logo organisasi terlarang ini,” tegas Ketua FPUI, Kiai Hanan.
Dalam sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Wahid Habibullah, melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Budi Pego belum bisa disebut menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme atau Leninisme, seperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Karena hanya dilakukan secara pasif, tanpa adanya ajakan.
“Kami keberatan terhadap dakwaan dari JPU, sehingga apabila dakwaan tersebut tidak disampaikan secara jelas, cermat dan lengkap maka sesuai dengan ketentuan hukum, dakwaan tersebut batal demi hukum,” katanya.
Tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi, ini juga menyebut bahwa sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Budi Pego memiliki hak imunitas. Karena dia dinilai sebagai pelestari lingkungan yang sedang menolak keberadaan tambang.
Disitu Kuasa Hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan Budi Pego adalah tulang punggung keluarga.
Sementara itu, JPU, Budi Cahyono menegaskan, bahwa dakwaan yang diberikan pada Budi Pego, telah sesuai prosedur dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tolak tambang. Melainkan murni tindakan kejahatan yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan negara.
“Membuat spanduk, memasang dan mengibarkan sekira pukul 13.30 WIB, pada 4 April 2017 di Kecamatan Pesanggaran. ‘Ayo gambar palu arit ae’ (Jaksa menirukan ajakan), sebelum (Budi Pego) melakukan pawai bergambar sama dengan logo PKI,” jelasnya.
Usai penyampaian eksepsi dan jawaban Jaksa, Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, menunda persidangan hingga 27 September 2017 mendatang.
Sementara itu, salah satu pengunjuk rasa dari pihak keluarga Budi Pego, Heri menyampaikan keberatannya, bahwa ada ungkapan dari salah satu ormas yang mengaku anti PKI menyatakan jika keluarga Budi Pego dan masyarakat yang kontra tambang adalah orang-orang penganut faham PKI.
“Kami bergerak hanya semata-mata menolak keberadaan tambang emas tumpang pitu. Kami tidak terima kalau kami dikatakan sebagai penganut PKI. Kami warga negara Indonesia yang Pancasilais. Kami bukan PKI,” ujarnya.
Setelah menunggu Budi Pego dalam persidangan di PN, massa yang pro dan kontra Budi Pego kemudian bergeser ke Lapas Banyuwangi. Hal ini karena keluarga Budi Pego ingin bertemu dengan Budi Pego yang ditahan di Lapas Banyuwangi.(wan/red)
Tags: banyuwangi, budi pego, kativis lingkungan, sidang dugaan penyebar ajaran komunis, tolak tambang emas, tumpang pitu
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.