Alasan Ganti Rugi Flyover Gedangan Mundur ke 2027
SR, Sidoarjo – Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027.
Pasalnya, proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja sehingga pembayaran tidak dapat direalisasikan pada akhir 2026.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur M. Naim mengatakan, pengadaan tanah harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Durasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun,” ujar Naim, Kamis (29/10/2026).
Naim mengatakan, BPN bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya menyelaraskan data lapangan agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih efisien. Meski demikian, percepatan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan, sehingga durasi prosesnya dapat dipangkas agar lebih efisien,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pemerintah daerah siap mengikuti tahapan pengadaan tanah meskipun pembayaran ganti rugi diperkirakan baru terealisasi pada 2027.
“Proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Saya yakin proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ujar Subandi.
Untuk pengadaan tanah proyek tersebut, Pemkab Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp 450 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran itu dialokasikan dalam dua tahun, yakni Rp 200 miliar pada 2026 dan Rp 250 miliar pada 2027.
Subandi menegaskan, pembayaran ganti rugi yang baru dapat dilakukan pada 2027 tidak menjadi persoalan bagi pemerintah daerah selama proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan anggaran tetap terjaga.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027 akibat durasi 200 hari kerja tersebut, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkas Subandi. (*/red)
Tags: flyover gedangan, ganti rugi, pembebasan tanah, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





