Badai PHK Jatim Tembus 5.400 Kasus, Apa Solusi Pemprov?
Jatim Catat 5.400 Kasus PHK, Pemprov Soroti Hambatan Investasi Industri
Jatim Catat 5.400 Kasus PHK, Pemprov Soroti Hambatan Investasi Industri
Jatim Catat 5.400 Kasus PHK, Pemprov Soroti Hambatan Investasi Industri
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Kamis (15/10/2026)
SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berupaya memperkuat iklim investasi dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tingginya angka PHK di wilayah tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat 5.400 kasus PHK sepanjang 1 Januari hingga 1 September 2026. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga dengan angka PHK tertinggi secara nasional, setelah Jawa Barat dengan 10.880 kasus dan Banten dengan 6.303 kasus.
Sementara itu, sepanjang 2025, jumlah PHK di Jawa Timur tercatat sebanyak 5.949 kasus berdasarkan data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, salah satu upaya untuk menekan angka PHK adalah memperkuat iklim investasi agar pelaku usaha lebih mudah mengembangkan kegiatan industri di Jawa Timur.
“Pertama memang investasi ya, bagaimana kita memberikan iklim daya saing bagi investasi yang lebih mudah. Kita masih dihadapkan pada saat ini tentang status tanah LP2B,” kata Adhy Jumat (16/10/2026).
Pemprov Jatim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
Hingga saat ini, sebanyak 15 kabupaten/kota telah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan LP2B. Pemerintah daerah lainnya ditargetkan segera menyelesaikan proses penetapan tersebut agar pengembangan investasi dapat dipercepat.
Menurut Adhy, Jawa Timur memiliki potensi investasi yang besar. Namun, sejumlah rencana pengembangan kawasan industri dan perumahan terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam pemetaan berbasis satelit. Kondisi itu menjadi persoalan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin awal berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Yang kedua, tentang kemudahan investasi. Kami lakukan upaya untuk bagaimana investasi bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Selain mendorong investasi, Pemprov Jatim juga berupaya melindungi pekerja agar tidak terkena PHK. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama perusahaan yang berpotensi melakukan PHK untuk mencari langkah antisipasi. “Kami sudah berusaha ya, beberapa yang akan PHK kita fasilitasi, kita konsultasikan untuk bisa tetap tidak terjadi PHK,” kata Adhy.
Penyebab PHK di Jawa Timur
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim Sugeng Lestari mengatakan, PHK di Jawa Timur banyak terjadi pada sektor manufaktur dan jasa.
Menurut Sugeng, salah satu pemicunya adalah ketidakpastian kondisi global yang mendorong kenaikan harga bahan baku dan memengaruhi biaya produksi. Persaingan dengan produk asal China juga menjadi tantangan bagi industri dalam negeri.
“Ada kenaikan harga bahan baku dan persaingan produk Cina terutama. Kemarin industri bola, ekspornya kalah dengan Cina. Kenaikan harga minya itu menyebabkan kenaikan harga bahan baku, karet sintetis itu naik,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi PHK, Disnakertrans Jatim berdialog dengan perusahaan yang terdampak agar mereka dapat mencari alternatif efisiensi tanpa mengurangi jumlah pekerja. “Ada efisiensi lain misalnya produksi, efisiensi fraud kerugian perusahaan yang dihilangkan, kita bantu. Kami sebagai fasilitator bantu soal pajaknya,” jelasnya.
Di sisi lain, serikat pekerja bersama pemerintah berencana membentuk satuan tugas (Satgas) PHK.
Satgas ini diharapkan dapat mencegah PHK, membantu menyelamatkan perusahaan yang masih bisa dipertahankan, menjaga keberlangsungan lapangan kerja, serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi jika PHK tidak dapat dihindari.
Serikat pekerja meminta agar keterlibatan mereka dalam satgas tidak sekadar menjadi formalitas. Pekerja harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki posisi setara dalam pemetaan, pencegahan, penyelesaian, dan pengawasan persoalan PHK.
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai surat PHK diterbitkan baru kemudian bertindak. Kami mendorong agar Satgas memiliki early warning system terhadap perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda masalah,” kata Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat. (*/red)
Tags: adhy karyono, investasi industri terhambat, phk jatim, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





