Ramai Penonaktifan BPJS PBI-JK, Pemkab Banyuwangi Beri Alternatif Lain
SR, Surabaya – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi meski masuk kategori peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
Ipuk menyebut, hingga kini cakupan Universal Health Coverage (UHC) wilayahnya masih sekira 93 persen. Namun itu karena anggaran APBD untuk pembayaran BPJS kesehatan difokuskan ke masyarakat tidak mampu yang membutuhkan perawatan intensif. Seperti sakit jantung, gagal ginjal, cuci darah.
Meski demikian, bukan berarti masyarakat dengan sakit lainnya tak tercover. Ipuk menjelaskan, bagi masyarakat yang PBI nya dinonaktifkan dan butuh penanganan darurat, bisa mengajukan surat pernyataan miskin (SPM) sebagai pengganti BPJS kesehatan.
Hal ini, lanjutnya, sebagai alternatif ketika proses reaktivasi data masih berlangsung. “Kami punya kebijakan memfokuskan anggaran pembayaran BPJS ke masyarakat tidak mampu dan memang saat ini belum 100 persen karena tidak semua masyarakat kami bantu dengan BPJS,” ujarnya saat ditemui usai rakor DPD PDI Perjuangan Jatim, Sabtu (14/2/2026).
Ipuk pun memastikan, di Banyuwangi, Rumah Sakit dilarang menolak pasien yang kondisinya kurang mampu. Setiap orang di wilayahnya berhak mendapat pelayanan setara dan optimal dari tiap OPD.
“Kami punya data terkait dengan masyarakat dengan kategori tidak mampu sehingga jika warga tersebug layak, maka akan kami bantu, kami pastikan rumah sakit di banyuwangi tidak boleh menolak pasien,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB Banyuwangi, Khoirul Hidayat mengatakan, hingga Februari sebanyak 115.275 dari total sekitar 540.000 peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) di Banyuwangi, Jawa Timur, dinonaktifkan kepesertaannya.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua surat keputusan yang berbeda, yaitu SK pada Mei 2025 sebanyak 40.913 orang dan SK pada Januari 2026 sebanyak 74.362 peserta.
“Karena data di Kemensos, ada 5 jutaan lagi orang yang tidak mampu yang tidak masuk PBI, sehingga ini dialihkan ke yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.
Namun, para peserta yang dinonaktifkan terutama yang memiliki penyakit kronis diberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinsos dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti kartu keluarga, surat keterangan miskin (SPM) dari kelurahan dan rujukan dari puskesmas.
Masyarakat akan diberi kesempatan aktif kembali selama 3 bulan. Jika dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak mengalami turun desil, maka akan dinonaktifkan kembali dan diarahkan membayar iuran mandiri. “Sampai saat ini yang mengajukan reaktivasi ke Dinsos Banyuwangi masih kurang dari 10.000 orang,” pungkasnya. (hk/red)
Tags: banyuwangi, Ipuk, nonaktif, pbi bpjs
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.




