Lindungi UMKM, Jam Operasional Ritel Modern di Banyuwangi Diatur Lebih Siang
SR, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi membatasi jam operasional ritel modern. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2026).
Melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Sementara ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pemerataan ekonomi. Sebab, pemerintah daerah menilai, selama ini ritel modern memiliki keunggulan dari sisi jam operasional yang lebih panjang, sehingga berpotensi menyedot konsumen lebih besar dibanding warung tradisional.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi, MY Bramuda, seperti dilansir kompas.com mengatakan pengaturan jam ini diharapkan bisa membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk tetap bersaing.
“Dengan pengaturan ini, kami ingin distribusi konsumen lebih merata. Tidak hanya terpusat di ritel modern, tapi juga ke warung dan usaha kecil,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, di sejumlah titik seperti kawasan Jalan Brawijaya, banyak warung kopi dan toko kelontong yang masih beroperasi hingga malam hari. Dengan pembatasan jam minimarket, masyarakat diharapkan mulai kembali melirik usaha-usaha lokal tersebut. Namun di lapangan, kebijakan ini juga memunculkan tantangan tersendiri.
Ritel modern yang selama ini mengandalkan fleksibilitas jam operasional harus menyesuaikan pola bisnisnya, termasuk dalam melayani konsumen pada malam hari. Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP Banyuwangi telah melakukan sosialisasi sejak hari pertama penerapan. Kepala Satpol PP, Yoppy Bayu Irawan, menyebut sebagian besar pelaku usaha sudah mulai mematuhi ketentuan tersebut. “Yang sudah mengetahui aturan, mayoritas langsung menyesuaikan,” ujarnya.
Pembatasan jam operasional ini melengkapi kebijakan sebelumnya. Pemkab Banyuwangi juga membatasi pertumbuhan toko modern berjejaring baru.
Di sisi lain, data ekonomi daerah menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Banyuwangi pada 2025 tumbuh 5,65 persen, naik dari 4,68 persen pada 2024.
Angka ini bahkan melampaui rata-rata pertumbuhan provinsi maupun nasional. Pendapatan per kapita warga juga meningkat, dari Rp 62,09 juta menjadi Rp 67,08 juta dalam periode yang sama.
Pembatasan jam operasional ritel modern ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjawab tantangan tersebut serta mendorong agar perputaran ekonomi tidak hanya terpusat di satu jenis usaha, tetapi menyebar hingga ke pelaku UMKM. (*/red)
Tags: banyuwangi, jam operasional, lindungi umkm, ritel modern, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





