Posko THR LBH Surabaya Terima 1.209 Aduan

Yovie Wicaksono - 18 May 2022
LBH Surabaya bersama DPW FSPMI Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur membuka posko pengaduan THR 2022. Foto : (Super Radio/Hamidiah Kurnia)

SR, Surabaya – Usai Lebaran, Posko Pengaduan Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih banyak menerima aduan. 

Terhitung sejak posko dibuka hingga H+7 Idulfitri, sebanyak 1.209 karyawan telah melaporkan dugaan pelanggaran hak atas THR.

Dari jumlah tersebut, daerah terbanyak adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Lamongan, Nganjuk, dan Kediri.

“Sampai H-3 Lebaran ada 989 korban dan total 9 perusahaan yang diadukan. Sampai sekarang di H+7 ada 2 perusahaan yang diadukan,” kata Koordinator Posko THR Jatim, M. Dimas Prasetyo, Rabu (18/5/2022).

Ia menjabarkan, di H-3 Lebaran, 989 korban itu terdiri dari 327 karyawan kontrak, 327 karyawan tetap, dan 250 pekerja outsourcing. Lalu bertambah 220 orang pada H+7.

Setelah melakukan identifikasi, ungkapnya, ditemukan banyak dalih perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawan. Mulai dari persoalan status pekerja kontrak, keterlambatan proses, hingga belum adanya persetujuan dari pemilik perusahaan untuk memberi THR.

Pihaknya juga telah melakukan sejumlah tindak lanjut. Namun, baru satu perusahaan yang telah memberikan klarifikasi atas persoalan THR.

“Sampai saat ini perusahaan yang sudah memberikan klarifikasi hanya satu dari perhotelan Surabaya,” ucapnya.

Sedangkan perusahaan lainnya, masih dilakukan pendataan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jatim selaku pengawas untuk dikelompokkan per wilayah.

“Seminggu yang lalu sudah kita tindak lanjuti, tapi dari Disnaker Provinsi itu masih mendata semua pengaduan yang masuk di posko mereka, sehingga kita dijadwalkan hari ini bertemu bagian seksi Hubungan Industrial,” tuturnya. 

Sekadar informasi, Posko Pengaduan THR merupakan posko yang didirikan YLBHI–LBH Surabaya bekerjasama dengan DPW-FSPMI Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.