Polres Kediri Amankan Kepala Pasar Terkait Praktek Pungli

SR, Kediri – Diduga terlibat praktek pungutan liar atau pungli, Kepala Pasar dan 3 orang pegawai diamankan polisi dari Polres Kediri. Keempat orang tersangka ini diduga melakukan praktek pungli, terhadap para pedagang dan pengunjung pasar hewan, di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Penarikan uang dilakukan tanpa disertai bukti pembayaran berupa karcis, dan tidak tercatat dalam pembukuan, yang itu menyalahi ketentuan dalam penarikan retribusi pasar hewan.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan, dengan tidak sepenuhnya menyetorkan hasil retribusi penarikan tiket masuk ke area pasar hewan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Ya tersangka ini dengan modus sebagai Kepala Pasar dan juga sebagai kasir di pasar tersebut, kemudian menarik retribusi, dari hasil retribusi itu tidak disalurkan kembali kepada negara atau dinikmati sendiri oleh mereka berempat,” terang AKBP Sumaryono.
Polisi mengamankan 4 orang, antara lain Kepala Pasar, 2 orang kasir pasar, dan seorang petugas penarik retribusi karcis. Selain empat pelaku pungli, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar 2 juta rupiah, sejumlah karcis, serta lembar daftar harga retribusi.
Pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf E Sub Pasal 12 A ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999/ diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP dengan sanksi penjara paling lama tiga tahun.(fl/red)
Tags: magetan, pungli, retribusi pasar hewan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.