Polda Jatim: Penyelenggara Acara Bertanggung Jawab Pelanggaran Sound Horeg

Rudy Hartono - 13 August 2025
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

SR, Surabaya – Polda Jatim memastikan akan menindak tegas pelanggar Surat Edaran (SE) Bersama, yang berisi aturan pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan SE Bersama ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Ada 4 poin penting dalam peraturan tersebut, di antaranya pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan. Kemudian, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Abraham, kegiatan sound system statis atau di tempat, diberi toleransi hingga 120 desibel (dBA). Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi, dibatasi maksimal 85 dBA. Kemudian, mengenai kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Artinya, Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan maupun hukum. Bahkan, lanjut Abraham, Polda Jatim menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” ujar Abraham, Selasa (12/7/2025).

Oleh karena itu, Abraham mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi SE Bersama, demi kenyamanan bersama.”Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkas mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten itu. (*/rri/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.