Pemprov Jatim Siapkan Standarisasi Keselamatan Perahu Tambang

Yovie Wicaksono - 17 April 2017
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf rapat kerja membahas standarisasi perahu tambang di Ruang Kerja Jalan Pahlawan 110 Surabaya (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana membuat standarisasi keselamatan untuk perahu tambang, sebagai penyedia jasa angkutan penyeberangan sungai. Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan, standarisasi perahu atau kapal di daerah penyeberangan sungai sangat diperlukan, untuk memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat atau pengguna jasa.

“Langkah ini demi terwujudnya keselamatan penumpang, ini menjadi hal prioritas yang akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Saifullah Yusuf, Senin (17/4/2017).

Data Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur menyebutkan, di wilayah hilir sungai brantas terdapat 70 lokasi tambang, yang terdiri dari 65 lokasi tambang di Kali Surabaya, 4 di Kali Mas  dan 1 berada di Kali Wonokromo. Sedangkan di wilayah sekitar area Bengawan Solo terdapat 86 lokasi penyeberangan sungai dengan menggunakan perahu tambang.

Standarisasi perahu yang dimaksud, kata Wakil Gubernur, untuk memenuhi layanan transportasi penyebrangan yang sesuai dengan ukuran perahu, seperti adanya pembatas atau pagar di sekitar perahu, hingga jumlah kapasitas kapal dalam mengangkut penumpang. Di dalam perahu tambang nantinya, juga harus dilengkapi dengan alat keselamatan seperti pelampung penumpang.

“Nantinya pengguna juga harus menggunakan pelampung sebagai bagian dari standar keselamatan, meskipun jarak yang ditempuh relatif dekat,” ujar Saifullah Yusuf.

Setelah standarisasi perahu dilakukan, kedepan perlu dipersiapkan dermaga untuk sandaran perahu, yang telah dilengkapi dengan fasilitas rambu rambu penyeberangan yang baik.

Tidak hanya standarisasi, Saifullah Yusuf juga mengusulkan pemberian sosialisasi dan pelatihan kepada operator dan pemilik kapal. Operator harus memahami cuaca dan arus sungai yang sedang terjadi, apabila tidak dimungkinkan maka perahu itu tidak diperkenankan untuk melayani penumpang.

Pengaturan ini tidak hanya karena peristiwa teerbaliknya perahu tambang yang menewaskan banyak penumpang, tapi untuk menertibkan usaha perahu tambang di seluruh Jawa Timur yang semuanya tidak memiliki izin.

“Belajar dari musibah tenggelamnya penumpang penyeberangan sungai di Sidoarjo beberapa waktu lalu, pemerintah ingin hadir untuk memberikan pelayanan keselamatan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Pemerintah akan segera menyusun kajian secara menyeluruh bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Perum Jasa Tirta, Dinas Pengairan dan Dinas Perhubungan, agar tersedia layanan transportasi yang aman.

“Disatu sisi, masyarakat membutuhkan transportasi penyeberangan sungai yang cepat, murah dan efektif. Namun disisi lain pemerintah juga ingin masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(ptr/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.