Polres Gresik Tangkap DC Pinjol yang Ancam Sebar Foto Syur
SR, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menangkap Suhendri (29), seorang penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online ilegal yang diduga memeras warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelaku mengancam menyebarkan data pribadi korban, bahkan mengedit foto korban menjadi poster buronan (DPO) dan konten pornografi jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Korban berinisial BPS (34), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Manyar, diduga menjadi sasaran pemerasan berkedok penagihan utang dari dua aplikasi pinjaman online, yakni Pinjam Amanah dan Dana Dompet. Padahal, korban mengaku tidak pernah meminjam uang dari salah satu aplikasi yang digunakan pelaku untuk menagih.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan ancaman yang diterimanya. Polisi kemudian menyelidiki identitas pelaku hingga menangkap Suhendri di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, awalnya korban mendapat tekanan dari penagih pinjaman online aplikasi Pinjam Amanah agar segera melunasi utang sebesar Rp 1,6 juta. Padahal, utang tersebut belum jatuh tempo.
Karena merasa terancam, korban akhirnya melunasi tagihan itu. Namun, beberapa menit kemudian, korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
“Pengirim pesan meminta pembayaran sebesar Rp2,9 juta dan mengaku dari aplikasi Dana Dompet. Korban diberi batas waktu 10 menit dengan ancaman menyebarkan data pribadinya apabila tidak segera membayar,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan.
Korban yang merasa tidak pernah meminjam uang melalui aplikasi Dana Dompet tetap khawatir dengan ancaman tersebut. Ia pun terpaksa mentransfer uang sesuai permintaan pengirim pesan. Namun, teror tidak berhenti. Korban kembali menerima permintaan transfer uang dengan nominal lebih besar melalui nomor dan rekening virtual account berbeda.
“Korban kembali diminta mentransfer uang Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Namun korban tidak memenuhi permintaan tersebut karena menyadari pemerasan,” ujarnya.
Setelah korban menolak permintaan tersebut, pelaku diduga menyebarkan identitas korban melalui poster yang dibuat seolah-olah korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto korban juga diedit ke dalam konten syur atau pornografi.
Korban yang mengalami tekanan akibat ancaman tersebut menangis di Mapolsek Manyar. Kapolres Gresik yang saat itu sedang melakukan kunjungan langsung menindaklanjuti laporan korban ke Mapolres Gresik. (*/red)
Tags: debt collector, foto syur, Pinjol ilegal, polres gresik, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





