Menjawab Tantangan Toleransi Beragama di Akar Rumput
Surabaya, SR – Awal tahun 2026 dibuka dengan kabar optimistis tentang kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) nasional mencapai angka 77,89, tertinggi sejak survei ini pertama kali dilakukan pada 2015. Angka tersebut dirilis berdasarkan Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 yang dilakukan Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI).
IKUB diukur melalui tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat beragama. Pemerintah menilai capaian ini menunjukkan semakin menguatnya relasi sosial lintas iman di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Namun, di balik capaian statistik tersebut, pertanyaan mendasar muncul: apakah skor tinggi ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, terutama di tingkat akar rumput, di mana konflik rumah ibadah dan diskriminasi berbasis agama masih sesekali muncul?

Skor yang Biasa Saja
Koordinator Jaringan Islam Anti-diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Muhammad Anshori, menilai capaian IKUB patut diapresiasi, tetapi tidak boleh diterima secara mentah.
Pria yang panggilan akrabnya Aan Anshori ini, melontarkan beberapa catatan penting dari capaian yang diklaim Kementerian Agama.
“Yang pertama adalah bias pemerintah. Bagaimana mungkin masyarakat bisa sepenuhnya percaya? Kementerian Agama kan bagian dari pemerintah yang mensurvei dirinya sendiri, walaupun surveinya menggandeng kampus (UI),” ujar Aan Anshori.
Sedangkan yang kedua, kata Aan yang juga aktivis Gusdurian Jawa Timur ini, dirinya tidak terlalu terglorifikasi dengan skor IKUB 2025 yang sebesar 77,89.
“Dalam skala penilaian di kampus, 77 itu kan B menuju B+ kan. A- aja belum, apalagi A apalagi A+. Artinya sebenarnya masih cukup banyak PR yang nampaknya malu-malu diakui Kementerian Agama sebagai leading sector mempromosikan keberagaman dan keragaman,” beber Aan Ansori.
“Nilai yang B biasa-biasa saja artinya mencerminkan potret yang di lapangan, bahwa sebenarnya toleransi di masyarakat sudah menjadi kebiasaan. Pertanyaan pentingnya adalah, bagaimana sesuatu yang biasa ini bisa dinaikkan menjadi sesuatu yang luar biasa,” kata dia tatkala ditanya Super Radio melalui aplikasi WhatsApp.
Persoalan Laten dan Birokratis
Sebagai salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, Jawa Timur kerap dijadikan barometer kerukunan nasional. Daerah ini dikenal memiliki tradisi kuat dialog lintas agama, namun juga tidak sepenuhnya steril dari persoalan.
Menurut Aan Ansori, beberapa konflik yang terjadi saat ini cenderung bersifat laten dan birokratis. Yang laten dia mencontohkan regulasi pendirian rumah ibadah yang kerap bersinggungan dengan tekanan dari kelompok mayoritas di tingkat lokal.
“Situasi di lapangan juga saya kira di beberapa tempat sangat variatif ya. Di Jawa Timur saja kemarin ramai terkait dengan mess GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) Benowo (Surabaya), belum juga berbagai praktik intoleransi misalkan sampai sekarang masih cukup banyak gereja yang berada di dalam situasi ketakutan. Meskipun mereka bisa beribadah, tetapi mereka belum memiliki legalitas, mereka juga dipersulit. Misalkan di GKJW Mojoroto (Kota Kediri), atau gereja di Tarik (Sidoarjo) dan di beberapa gereja yang lain di Jawa Timur,” ungkap Aan.
Sedangkan dari sisi birokratis, dia menanggapi adanya suara-suara terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Peraturan Bersama Menteri (PBM) dari Peraturan Menteri Agama (PBM) No.9 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.8 Tahun 2006, yang mengatur pendirian rumah ibadah, pemeliharaan kerukunan, dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Gagasan untuk mencabut SKB bisa jadi merupakan solusi, tetapi akan juga berdampak. Karena situasi masyarakat masih dalam situasi kecurigaan, tentu masih ada penolakan,” ujarnya.

Surabaya: Kota Plural dan Tantangannya
Di tingkat kota, Surabaya kerap dipuji sebagai kota plural dengan sejarah panjang toleransi antarumat beragama. Surabaya di tahun 2023 juga pernah dilaporkan oleh Setara Institute menduduki rangking 11 nasional Indeks Kota Toleran (IKT).
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menjadi salah satu aktor penting dalam menjaga harmoni tersebut. Anggota FKUB Kota Surabaya Bidang Pemberdayaan, Ahmad Maududi, menyebut bahwa secara umum kondisi kerukunan di Surabaya relatif kondusif.
“FKUB langsung di bawah kepala daerah ya. Sesuai dengan aturan wali kota adalah kita berupaya bagaimana caranya Surabaya ini tetap toleran, harmoni, rukun dan sebagainya,” kata lelaki yang biasanya disebut Gus Dodik ini.
Terkait masih adanya polemik tentang rumah ibadah di Surabaya, Maududi menanggapi bahwa hal tersebut tidak bisa digeneralisasi itu benar-benar murni tentang keyakinan agama tertentu.
“Surabaya ini kota besar. Bagaimana kota sebesar ini dengan tingkat populasi yang semakin besar, kompleksitas problematika juga semakin tinggi. Maka kami di FKUB atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama tokoh agama mencoba untuk meminimalisir konflik yang mengatasnamakan agama,” ujarnya ketika ditemui Super Radio di Surabaya.
FKUB Surabaya, lanjut Maududi, kerap berperan sebagai mediator ketika muncul keberatan warga terhadap aktivitas atau pendirian rumah ibadah. Menurutnya, keberhasilan menjaga kerukunan bukan hanya soal menyelesaikan konflik, tetapi mencegah konflik sebelum membesar.
“Khususnya di beberapa rumah ibadah misalkan gereja. Ternyata setelah kita turun ke lapangan, kita menggali informasi lebih dalam dari perangkat pemerintahan setempat, warga dan pengurus rumah ibadah, yang ditemukan bukanlah penolakan sebuah keyakinan. Yang terjadi adalah komunikasi yang buntu. Kemudian kami hadir sebagai fasilitator yang alhamdullilah sekarang selesai,” imbuh Gus Dodik.
Tentang pendirian rumah ibadah yang menurut PBM harus direkomendasikan oleh FKUB Surabaya, dia menjelaskan program yang sudah dicanangkan Pemkot, bahwa dalam setahun harus mampu mengeluarkan rekomendasi untuk 1.000 tempat ibadah.
“Peningkatan rekomendasi setiap tahun selalu ada. Tapi ini butuh kesadaran bersama, bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hal yang penting untuk rumah ibadah. Supaya menghindari konflik-konflik di kemudian hari,” tutur Ahmad Maududi.
“Kami selalu berkoordinasi dengan perangkat kecamatan, kelurahan, di pemerintahan kota Surabaya, dan seluruh tokoh warga bahkan tokoh agama. Kami sering kok keliling misalkan di kelurahan, di Balai RW untuk menyosialisasi itu,” sambungnya.

Suara dari Gereja: Kesetaraan Belum Sepenuhnya Terasa
Sementara itu, dari perspektif masyarakat Kristen, Wakil Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Jawa Timur, Pdt. Andri Purnawan, menilai indikator kesetaraan dalam IKUB masih perlu dikritisi lebih dalam.
“Kalau dilihat dengan kondisinya di lapangan, bagi saya agak meragukan. Di 2025 masih ada beberapa kasus, misalnya penutupan rumah ibadah dan aktivitas keagamaan lain. Pembubaran di Gresik, lalu juga penolakan rumah pendeta (kristen) di Benowo Surabaya. (LSM) Imparsial merilis juga ada pembatasan rumah ibadah termasuk di Banyuwangi. Di Jember, kajian akademik menunjukkan bahwa penganut Sapta Darma menghadapi tekanan,” ungkap Pendeta Andri ketika ditelepon Super Radio.
Ia juga mengutip data dari Setara Institute terkait tidak banyaknya kabupaten/kota di Jawa Timur dengan tingkat toleransi tinggi.
“Satu-satunya kota di Jawa Timur yang masuk dalam kategori 10 kota paling toleran hanya Kediri. Yang tingkat toleransinya meningkat di 2025 adalah Mojokerto ya. Sementara Surabaya turun dari peringkat 16 ke peringkat 20,” ulas dia.
Ditambahkan Andri Purnawan, soal penyelesaian kasus intoleransi yang terjadi dia menilai pemerintah belum tegas menindak pelanggaran kebebasan berkeyakinan.
“Pemerintah tidak cukup berani ketika berhadapan dengan tokoh-tokoh masyarakat atau gerakan-gerakan orang tertentu yang mengatasnamakan masyarakat. Pendekatannya masih pendekatan ‘jangan ramai-ramai’. Selalu ujung-ujungnya ditunda dulu, kadang-kadang satu kasus berjalan sampai lama, membutuhkan celah,” tandas Andri yang mengampu salah satu gereja di lingkungan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Surabaya ini.

Bagaimanakah Semestinya?
Capaian IKUB 77,89 menunjukkan bahwa Indonesia bergerak ke arah yang positif dalam membangun toleransi beragama. Namun para narasumber sepakat bahwa indeks bukanlah tujuan akhir, melainkan alat evaluasi.
Kembali Pendeta Andri Purnawan menjabarkan bahwa di dalam internal umat dari organisasi agama yang dipimpinnya menekankan pentingnya menempatkan diri di tengah kehidupan sosial.
“Kehati-hatian (kami) lebih kuat dibandingkan kegembiraan. Menurut pengamatan saya di lingkup gereja-gereja di PGI masih ada yang canggung untuk membangun komunikasi dan dialog, ya karena toleransi di Indonesia yang masih setengah matang ini ya,” tukas Andri.
Menurut sudut pandangnya, penyelesaian kasus intoleransi tidak cukup hanya dengan upaya ko-eksistensi saja.
“Ko-eksisten artinya tinggal bersama, jangan saling mengganggu, jangan saling memusuhi gitu, begitu ada masalah sensitif langsung meledak. Tapi dalam konteks pro-eksistensi, tinggal bersama untuk saling menerima dan mendukung, ini masih jauh di Indonesia,” tukas dia.
“Jadi misalnya ada orang beragama berbeda. Tetangganya mau tahlilan, yang Kristen mau minjami sound system, minjami kursi, minjami tikar, memberikan lahan rumahnya untuk parkir jemaah, itu namanya pro-eksisten. Atau seperti kawan-kawan Banser, kalau ada hari besar keagamaan di Kristen ikut jaga gereja itu namanya pro-eksisten. Tapi itu di masyarakat masih terbatas,” bebernya memberi contoh.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa nilai toleransi, kesetaraan, dan kerja sama tidak berhenti sebagai angka statistik, tetapi benar-benar berurat-akar di sektor pendidikan yang termanifestasi dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti diingatkan Aan Ansori, “Bagaimana memastikan sistem pendidikan agama formal maupun non-formal kita yang bertumpu pada nilai-nilai baik. Tiap-tiap pemeluk agama dibekali pengetahuan tentang agama lain, biar tidak ada kesalahpahaman dalam mempersepsi ritual, simbol maupun model berteologi agama lain,” ujar Aan.
“Juga kementerian agama dan kementerian pendidikan berhentilah menormalisasi sistem pendidikan yang bersifat homogen. Toleransi sangat besar ditentukan oleh sejauh mana sistem pendidikan terbuka dan multikultur,” pungkasnya. (*/giy/red)
Tags: gereja, gusdurian, indeks kerukunan umat beragama, superradio.id, tempat ibadah, toleransi agama
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





