Pemerintah Keluarkan Izin Pemanfaatan Hutan Kawasan Negara Selama 35 Tahun

SR, Madiun – Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Negara oleh Masyarakat yang Dilindungi Pemerintah, dalam bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan, di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11/2017). Penyerahan SK ini diberikan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 2.890,65 ha izin diserahkan kepada 1.662 kepala keluarga secara langsung oleh Presiden.
Selama kurun waktu 35 tahun, para petani berhak mengelola kawasan hutan negara untuk ditanami berbagai tanaman, seperti jagung, porang, kacang tanah dan berbagi tanaman yang cocok untuk kawasan perbukitan dan hutan.
“Selama 35 tahun bapak ibu tenang, sebelumnya satu dua tahun perpanjangan sekarang 35 tahun dan berkekuatan hukum,” kata Presiden Joko Widodo, Senin (6/11/2017).
Jokowi mengatakan, petani harus menanami hutan itu dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut, dan merawat dengan baik agar membuahkan hasil yang maksimal. Untuk memperluas akses modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan, dan para petani dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9 persen.
“Tugas bapak ibu sekarang adalah bekerja keras, agar lahan yang sudah diberikan bermanfaat dan menyejahterakan,” terangnya.
Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pemerintah tidak segan-segan mencabut izin pemanfaatan lahan, jika para petani tidak serius mengelola lahan pertanian yang izin pemanfaatan hutan telah diberikan oleh pemerintah.
“Setiap enam bulan atau setahun kedepan akan saya cek kembali, kalau tidak dirawat, saya cabut,” ujarnya.
Selain surat izin, beberapa alat pertanian mulai dari tiga kultivator, sembilan mesin penanam jagung, tiga mesin pemipil jagung, delapan pompa air serta kartu tani juga dibagikan ke petani penggarap. Ada 1.000 lebih kartu tani yang telah terdistribusi, 678 kartu tersebar di Madiun, Tuban, dan Tulungagung.
“Jika ingin KUR harus dimanfaatkan dengan benar, semuanya harus digunakan untuk modal menanam, dibelikan bibit atau pupuk. Jangan sampai uang pinjaman bank tersebut digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli sepeda motor. Meminjam uang harus untuk kegiatan produktif dan harus berhati-hati,” terang Presiden.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, mengapresiasi dikeluarkannya izin pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat, yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan. Pemberian izin tersebut, dipercaya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemberian izin ini merupakan penantian panjang masyarakat dalam terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan. Dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar bisa memberikan nilai tambah,” ujar Soekarwo.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kata Soekarwo, juga memberikan pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, diberikan pula bantuan alat pertanian, seperti granul dan cooper.
“Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga membagikan sepeda kepada 2 orang petani yang beruntung. Selain berkunjung ke Dungus Forest Park, Presiden juga berkunjung ke Alun-alun Mejayan untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.(gs/red)
Tags: 35 tahun, izin pemanfaatan hutan, kawasan negara, madiun, petani
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.