OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Kendaraan
SR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam. Selain Noel, KPK juga mengamankan 14 orang dan menyita sejumlah uang, 22 kendaraan mobil dan sepeda motor.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap sejumlah perusahaan. “KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut,’ kata Fitroh..
Adapun kendaraan yang disita KPK di antaranya Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Palisade, Suzuki Jimny, Vespa Sprint S 150, Palisade hitam, dan Honda CR-V. Lalu, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, BMW 330i, Vespa, Ducati Scrambler, CR-V, Mitsubishi Xpander hitam, Pajero Sport, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel, dan satu motor berjenis Ducati.

Penahaan tersangka korupsi melalui OTT terhadap Noel, merupakan yang kelima pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (*/ant/red)
Tags: immanuel ebenezer, k3, kpk, ott, pemerasan, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





