Orang yang Mengibarkan Bendera One Piece Tidak Bisa Dipidana
SR, Surabaya – Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin SH mengatakan masyarakat yang mengibarkan bendera one piece tidak menyalahi hukum.
Melansir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 24 huruf a mengatur larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Namun tak ada larangan memasang bendera lain di bawah bendera merah putih. “Sebetulnya tidak ada regulasi yang mengatur bahwa tiap ada pengibaran bendera selain merah putih harus diturunkan. Tapi kalau regulasi soal menghina lambang negara itu ada,” ucapnya, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera berlogo bajak laut Jolly Roger merupakan kebebasan ekspresi rakyat. Tidak ada unsur penghinaan di dalamnya, sehingga tak tepat jika dianggap sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah atau biasa disebut makar.
“Kalau bicara kebebasan berekspresi orang yang mengibarkan bendera selain merah putih itu tidak boleh dianggap makar. Itu kan bentuk ekspresi jadi tidak boleh negara takut pada hal seperti itu, harusnya negara merefleksikan dirinya,” jelasnya.
Untuk itu tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mempidanakan orang yang mengibarkan bendera one piece. “Apa dasarnya, apakah itu dianggap sebagai ketertiban umum, apakah melanggar Perda, atau apa,” terangnya.
“Apabila ada warga yang memasang bendera one piece dan segala macamnya itu, kalau ada yang ingin menurunkan ditanyakan saja dasarnya,” imbuhnya.
Jika pengibaran bendera series fiksi Jepang itu dilarang, lanjutnya, maka perlu dipertanyakan bagaimana wujud demokrasi sebenarnya. “Selama itu hanya pengibaran bagi saya itu bentuk berekspresi jadi jangan ditafsirkan sebagai makar itu yang salah dalam konsep berfikirnya secara hukum,” ungkapnya.
“Negara ini kalau hanya sebatas ruang digital mau diberhangus, ekspresi orang atau warga mau dihapus. Itu sangat membahayakan demokrasi kedepannya,” sebutnya.
Sementara itu, pihak pemerintah punya pendapat berbeda terkait maraknya atribut yang berhubungan dengan anime One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
Anggota MPR RI Firman Soebagyo menyebut pengibaran bendera anime One Piece sebagai tindakan yang menjatuhkan pemerintah.
Firman juga mendorong aparat penegak hukum melakukan interogasi terhadap pihak yang melakukan pengibaran untuk kemudian didalami maksud dan tujuannya. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembinaan.
“Dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka,” ucapnya, Jumat (1/8/2025).
Selaras, Menko Polkam Budi Gunawan menilai gerakan pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih. Dia pastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam penyebaran narasi itu.
Ia mengingatkan kepada masyarakat tentang konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara yang telah diatur dalam undang-undang.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, Sabtu (2/8/2025). (hk/red)
Tags: lbh surabaya, one piece, superradio.id, tidak bisa dipidana
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





