Modus Iming-iming Berkah, Pengasuh Ponpes di Ngawi Cabuli Santriwati

Rudy Hartono - 27 May 2026
ilustrasi

SR, Ngawi  – Polres Ngawi mengungkap modus seorang seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial D (50) mencabuli santriwatinya.

Diketahui, D telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya dan telah ditahan sejak Sabtu (24/5/2026). Kasus ini terungkap setelah sebelumnya terdapat tiga korban berinisial P (21), Z (21), dan D (21), yang melaporkan pengasuh ponpesnya itu ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026).

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming keberkahan kepada para korban untuk melancarkan aksinya. Maksudnya, korban diminta menuruti keinginan pelaku dengan dalih agar mendapatkan berkah dari sang kiai.

“Korban tidak berani menolak dan melawan karena takut tidak mendapatkan berkah dari gus tersebut,” ujar Aris, Minggu (24/5/2026), dikutip dari kompas.com.

Sejauh ini, polisi mendata sedikitnya ada delapan korban dalam kasus tersebut. Namun baru empat korban yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Aris menjelaskan, terungkapnya kasus kekerasan seksual ini bermula dari tiga korban yang berani melaporkan pelaku ke Polres Ngawi. Semula, para korban sempat memilih diam dan tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya meski tindakan tidak senonon pengasuh ponpes telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Namun, para korban mulai terbuka setelah mendapat pendampingan dari tokoh agama asal Kediri, Thuba Topo Broto Maneges atau akrab disapa Gus Thuba melalui timnya yaitu Yakuza Maneges. “Timnya melakukan pendalaman kepada santri-santri tersebut. Dan akhirnya santri tersebut mau bercerita. Korban ini ada yang yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga yang kejadian itu terjadi saat masih di bawah umur,” terang Aris.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga persetubuhan terhadap sejumlah korban. Berbekal pengakuan tersebut, Tim Yakuza Maneges membuat laporan resmi ke Polsek Widodaren yang diteruskan ke Polres Ngawi.

Setelah itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, serta melakukan visum terhadap para korban guna melengkapi proses penyelidikan. “Hasilnya dua alat bukti yang kami lengkapi sudah tercukupi. Kemudian kami mendatangi rumah salah satu pengasuh pondok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah,” jelasnya.

Aris menambahkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026). Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan intensif sebelum gelar perkara. Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan pria berinisial D tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (*/red)

 

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.