Minat Cakada Jalur Independen pada Pilkada 2020 Cukup Tinggi

SR, Surabaya – Minat bakal pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) dari perseorangan (independen) pada Pilkada serentak 2020 masih tinggi. Hal tersebut terbukti dari 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak, terdapat 14 daerah yang memiliki bakal pasangan calon independen.
“Dari 19 daerah kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilukada serentak, setidaknya ada 14 daerah terindikasi akan ada bakal pasangan calon independen,” ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam usai melakukan rapat koordinasi kesiapan pada tahapan Pilkada serentak 2020 di kantor KPU Jatim jalan raya Kendangsari Surabaya, Senin (17/2/2020).
Menurutnya, bakal pasangan calon perseorangan di 14 daerah tersebut sudah menyerahkan mandat untuk mendapatkan user atau akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Anam mengatakan, selain koordinasi dengan 19 KPU kabupaten/kota, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim khususnya menyangkut pendampingan dan review terkait pengajuan anggaran hibah dan rancangan tahapan Pilkada.
Bimbingan teknis (bimtek) maupun rapat koordinasi (rakor) terkait pencalonan baik perseorangan, partai politik hingga gabungan partai politik, rutin pula dilaksanakan pembinaan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas dalam pemilukada serentak.
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menambahkan, bakal pasangan perseorangan jumlah pastinya masih belum terdata. Misalnya, Kota Surabaya sudah ada lima paslon, Jember dua paslon, Lamongan dua paslon, Blitar dua paslon dan lain sebagainya.
“Sejauh ini baru di Jember, kandidat petahana mengambil berkas pencalonan dari jalur perseorangan. Sedangkan di tempat lain bukan petahana, tapi masyarakat biasa dan tokoh-tokoh lokal,” ungkap Insan Qoriawan.
Tahap penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, kata Insan dijadwalkan pada 19-23 Februari. Pihaknya ingin memastikan semua penyelenggara di kabupaten dan kota memahami tata cara penerimaan dokumen tersebut.
“Pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan dengan dilampiri fotokopi KTP dari sejumlah pendukung minimal sebanyak yang ditentukan KPU masing-masing daerah. Jumlah ini tergantung (jumlah pemilih terdaftar) di kabupaten dan kota,” tambah Insan.
Menurut Insan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah pernyataan pribadi tanpa materai. Namun yang terpenting ada tanda tangan dan fotokopi KTP elektronik.
“Yang lolos verifikasi administrasi akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” pungkasnya. (*/red)
Tags: Cakada, Choirul anam, Ketua KPU Jatim, pilkada
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.