Maraknya Perdagangan Satwa Ilegal Ancam Populasi Satwa Laut yang Dilindungi

Yovie Wicaksono - 21 March 2017
Berbagai jenis pari dan hiu yang ditangkap nelayan di Lamongan (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Praktek perdagangan satwa ilegal termasuk untuk jenis ikan, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berbagai modus perdagangan satwa laut ilegal terus berkembang, mulai cara konvensional, hingga melalui media online.

“Saat ini perdagangan organ satwa liar dilindungi juga memakai modus kedok penjual rempah-rempah dan hasil perikanan,” kata Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit-Wildlife Conservation Society (WCU-WCS).

Irma Hermawati mengungkapkan, penjualan satwa laut yang dilindungi, baik secara utuh maupun organ-organnya, dipengaruhi banyaknya permintaan di dalam maupun  di luar negeri. Organ satwa laut dilindungi itu banyak dipakai untuk bahan baku obat-obatan dari negara Tiongkok, Hongkong, maupun Korea.

“Pemerintah harus melindungi populasi satwa laut yang dilindungi, agar keberadaannya tidak semakin terancam punah di alam,” ujarnya.

Populasi satwa laut dilindungi kata Irma, sangat dipengaruhi oleh aktivitas perdagangan satwa maupun organ satwa di pasaran. Untuk perdagangan ilegal ikan tidak dilindungi, Irma menyebut telah terjadi penurunan populasi secara drastis. Satwa dilindungi diprediksi juga turun drastis, tidak jauh beda dengan ikan jenis tidak dilindungi.

“Hasil penelitian di tahun 2006, penurunan sangat drastis sekali itu untuk jenis yang tidak dilindungi, apalagi jenis-jenis yang dilindungi. Pemerintah harus memberikan perlindungan,” lanjut Irma.

Wildlife Crime Unit mencatat perdagangan satwa laut dilindungi, paling banyak terjadi pada spesies pari manta yang diambil dan dijual insangnya, karena harganya paling mahal. Selain itu juga ada jenis hiu, serta satwa laut dilindungi lainnya.

Irma mendesak adanya perubahan pada aturan perundangan yang melindungi satwa laut maupun satwa liar lainnya, agar diberikan sanksi denda serta sanksi pidana minimal dan maksimal, bagi orang yang terbukti memperdagangkan organ satwa dilindungi.

“Saat ini hanya sanksi denda, tidak ada pidana. harapannya pada prolegnas ini, dilakukan revisi dan memasukkan sanksi pidana minimal dan maksimal,” tandas Irma.(ptr/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.