LP3TKI Surabaya Tunggu Kronologi Yuli Riswati

Yovie Wicaksono - 17 December 2019
Yuli Riswati (kiri) didampingi Kabid Perburuhan LBH Surabaya Habibus Shalihin (tengah) dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, Yovinus Guntur (kanan). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya hingga saat ini masih menunggu kronologi peristiwa Yuli Riswati, Pekerja Migran asal Jember yang dideportasi dari Hong Kong.

Kepala LP3TKI Surabaya Ma’rub mengatakan, kronologi tersebut sebagai pijakan untuk langkah selanjutnya. Misalnya dengan berkirim surat ke perwakilan di Hong Kong yang akan di tembuskan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), karena posisi perwakilan berada dibawah Kemenlu langsung.

“Kami juga menunggu hasil klarifikasi dari pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja, karena itu sebagai dasar untuk melangkah lebih lanjut sebagai perwakilan negara untuk hadir dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan Yuli,” ujar Ma’rub, Selasa (17/12/2019)

Ia menambahkan, “Kalaupun sudah dapat kronologinya, kita akan menindaklanjuti paling tidak ke pemerintah perwakilan Indonesia yang ada di Hong Kong, apakah bener tidak ada campur tangan kasusnya Yuli, yang disampaikan dia tidak merasa perwakilan pemerintah yang ada di Hong Kong hadir kaitannya dengan menegakkan hukum terhadap warganya yang ada disana.”

Seperti diketahui, LP3TKI Surabaya telah menerima pengaduan kasus dari kuasa hukum Yuli Riswati pada Rabu (11/12/2019).

“Yuli sudah melapor ke kita pada 11 Desember, dan sudah kita tindak lanjuti kepada Pemerintah Jember melalui Disnaker setempat. Paling tidak mereka tau, kurang lebih kronologinya seperti apa,” terang Ma’rub.

Sementara itu, terkait pemulangan barang-barang Yuli yang masih ada di Hong Kong, Ma’rub mengatakan, prosedurnya tetap melalui Kemenlu, karena Kemenlu adalah perwakilan negara disana. Itupun melalui permintaan yang bersangkutan.

Terkait berapa lama waktu proses tersebut, Ma’rub mengatakan hal tersebut tergantung bagaimana respon dari pihak perwakilan. Pihaknya hanya akan memfasilitasi yang ada di Indonesia saja.

“Insya Allah kalau hari ini kronologi itu datang, kita akan secepatnya membuat surat kaitannya dengan permintaan ke perwakilan,” ujarnya.

Terkait dengan kerugian akibat deportasi yang dialami Yuli, Ma’rub mengatakan, bisa di klaimkan ganti ruginya melalui BPJS Ketenagakerjaan karena ada pemutusan hubungan kerja.

“Dengan catatan dia proses secara legal, kalau dia prosesnya illegal apalagi dia udah pindah ke perusahaan atau ke pengguna lain itu sudah lain lagi, karena kalau dia bekerja di majikan lain atau di perusahaan lain itu sudah otomatis putus, berarti illegal juga,” tandasnya. (fos/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.