KPU Surabaya Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019

Yovie Wicaksono - 3 October 2018
Ilustrasi.

SR, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta Pemilu 2019 di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Melansir Antara, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kholid Asyadulloh, di Surabaya, Rabu (3/10/2018), mengatakan KPU Kota Surabaya pada 23 September 2018 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“SK ini berisi tentang lokasi pemasangan, jenis, jumlah, dan ukuran APK dalam Pemilu 2019 di Wilayah Surabaya,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa lokasi yang dilarang memasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Sementara untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

“Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan,” ujarnya.

Berdasarkan kordinasi antara KPU Surabaya dengan Pemkot Surabaya serta memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 dan Perda Nomor 10 Tahun 2009, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 dan Perwali 21 Tahun 2018, terdapat 77 titik lokasi yang tidak diiizinkan untuk pemasangan APK.

Adapun 77 lokasi atau jalan yang diizinkan memasang APK yakni Jalan A. Yani, Arjuna, Biliton, Bung Tomo, Demak, Diponegoro, Gresik, Gubeng, Gunungsari, Hang Tuah, Ikan Dorang, Ikan Kakap, Jagir Wonokromo, Jagir Wonokromo Wetan, Joyoboyo, Kalibutuh, Kalijudan MERR, Kapasari, Kedung Baruk, Kedung Cowek, Kedung Cowek Utara, Kenjeran, Kusuma Bangsa, Kusuma Bangsa 010-012, Mastrip, Ngagel, Pasar Kembang, Perak Utara, Perak Timur, Pulo Wonokromo, Ratna.

Selain itu juga di Jalan, Raya Gubeng-Sumatera, Sidorame, Sisingamaraja, Ir. Soekarno, Stasiun Wonokromo, Sulawesi, Sultan Iskandar Muda, Tol Surabaya-Gresik, Wonokromo, Wonokromo Pasar, Wonokromo S, Margorejo/Margorejo Indah, Mayjend Sungkono, Adityawarman, Urip Sumoharjo, Raya Darmo, Sulawesi, Kertajaya, Manyar Kertoarjo, Gubernur Suryo, Yos Sudarso, Pemuda, Panglima Sudirman, Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Tunjungan, Praban, HR. Mohammad, Genteng Kali, Jembatan Genteng, Undaan, Walikota Mustajab, Wijaya Kusuma, Slamet.

“Untuk pedestrian yang tidak boleh dipasang APK yakni Jalan Kayoon, Bubutan, Dharmawangsa, Soetomo, Kedungsari, Jemursari, Ciliwung, Hayam Wuruk Samping KFC, Rajawali, Airlangga dan Embong Malang,” katanya.

Sedangkan lokasi yang tidak diizinkan pemasangan APK, kecuali hanya spanduk dengan panggung yang tersedia yakni di Jalan Kalianyar, Jemur Handayani, Dharmawangsa, Diponegoro, Kedungdoro, Ngagel Jaya Utara, Taman Flora (Kebun Bibit), Ngemplak, Gubeng Pojok, Raya Gubeng-Sumatera, Sriwijaya, Jemursari, Kendangsari, Panjang Jiwo, Indrapura, Perak barat, Nginden dan Tambak Rejo.

Untuk lokasi yang tidak diizinkan pemasangan APK, kecuali hanya baliho dengan panggung yang tersedia yakni di Jalan Jemursari, Kendangsari, Kalijudan, Indrapura, Manyar, Menur Prumpungan, KH Mas Mansyur, Bunguran, Indragiri, Klampis, Rungkut Mapan, Margomulyo dan Bengawan. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.