Nekat Curi Rel Kereta Api 3 Warga Lumajang Meringkuk Bui

Rudy Hartono - 1 June 2026
Rel kereta api hasil pencurian diamankan di Mapolres Lumajang, Jumat (29/5/2026) (net)

SR, Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang menangkap tiga orang pelaku pencurian rel kereta api di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhir pekan. Tiga orang yang ditangkap itu yakni Saibun, Sukri, dan Riman, warga Kabupaten Lumajang.

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian rel kereta api. Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh warga yang menemukan potongan rel kereta api disembunyikan di ladang tebu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Suprapto, diketahui ada dua orang yang hendak mengambil potongan rel kereta api itu menggunakan mobil pikap. “Tim melakukan pemantauan, ternyata dini hari ada yang datang menggunakan pikap dan mengambil rel kereta itu, langsung kita amankan,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (29/5/2026) dilansir kompas.com

Suprapto menyebut, polisi mengamankan 6 potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 sampai 3 meter. Selain itu, ada 3 unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memotong rel kereta api.

Setelah menangkap dua orang pelaku pencurian, polisi mengembangkan penyelidikan ke penadah besi curian. Hasilnya, diketahui potongan rel kereta itu dijual ke Riman dengan harga Rp 4.000 per kilogram. “Mobil pikap ini ternyata juga milik tersangka penadah saudara RA (Riman),” jelas Suprapto.

Suprapto memastikan, rel kereta api yang dicuri ketiga tersangka berasal dari jalur yang sudah tidak aktif. Sehingga, aksi pencurian itu tidak sampai menyebabkan gangguan perjalanan kereta api. “Itu jalur tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun,” tegasnya.

Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Lumajang. Tersangka Saibun dan Sukri dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, tersangka Riman dijerat dengan pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*/red)

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.