Perppu Ormas untuk Lindungi Indonesia

Yovie Wicaksono - 12 July 2017
Menko Polhukam Wiranto Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Perppu Ormas di Jakarta, Rabu (12/7/2017). Foto : (Superradio/Nina Suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu yang tetap mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 ini, merupakan payung hukum bagi pemerintah untuk lebih leluasa dalam memberdayakan dan membina ormas.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan Perppu yang diterbitkan 10 Juli 2017 itu sebagai langkah pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia.  “Oleh karena itu, kami mohon agar Perppu ini disadari, dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk teman-teman di DPR,” kata Menko Polhukam, Wiranto saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengatakan, organisasi kemasyarakatan di Indonesia saat ini mencapai 344.039 organisasi.  Ormas tersebut telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Ormas tersebut harus diberdayakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

“Kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.

Wiranto menegaskan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada.

Antara lain, tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus atau azas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit yaitu hanya sebatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa dan bertentangan dengan Pancasila.

“Untuk itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” tegas  Wiranto. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.