KPID Jatim Intensif Pembaruan Data Lembaga Penyiaran

Rudy Hartono - 6 November 2025
Rapat Pleno KPID Jawa Timur di Sidoarjo, Rabu (29/10/2025). (foto: humas kpid jatim)

SR, Sidoarjo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terus memperkuat tata kelola penyiaran dan pengawasan melalui optimalisasi pembaruan data base Lembaga Penyiaran (LP) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hingga akhir Oktober 2025, tercatat 131 lembaga penyiaran telah melengkapi data melalui sistem pendataan daring yang disiapkan oleh KPID Jawa Timur.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Yunus Ali Ghafi, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan penyiaran.

“Pendataan lembaga penyiaran bukan hanya kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pengawasan berbasis data. Dengan data yang akurat, KPID dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih tepat sasaran,” ujar Yunus dalam rilis yang diterima Super Radio Kamis (6/11/2025)

Yunus menegaskan, pembaruan data base dilakukan secara rutin setiap minggu, dengan fokus pada lembaga penyiaran yang belum terdaftar di asosiasi.

“Kami ingin seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur terpantau dan memiliki legalitas yang jelas. Komunikasi aktif melalui asosiasi, grup koordinasi, maupun pertemuan langsung terus kami dorong,” tambahnya.

Yunus menambahkan bahwa kegiatan pembaruan data ini menjadi fondasi penting bagi KPID dalam menyusun kebijakan penyiaran daerah.

“Dengan data yang valid, kami bisa memetakan kondisi riil lembaga penyiaran di Jawa Timur. Hal ini juga akan membantu dalam pengambilan kebijakan strategis dan penguatan sistem penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan regulasi,” ungkap Yunus.

Yunus juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Beberapa lembaga penyiaran masih lambat dalam memberikan data atau belum aktif berkoordinasi.

“Karena itu, kami lakukan pendekatan secara langsung, baik melalui jalur asosiasi maupun komunikasi personal,” jelasnya.

Sementara Malik Setyawan, selaku Anggota Bidang PKSP, menambahkan bahwa pembaruan data base bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang membangun keterbukaan dan tanggung jawab bersama antara lembaga penyiaran dan KPID.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang masuk benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi di lapangan. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil KPID berbasis pada data faktual, bukan perkiraan,” tegas Malik.

Malik menekankan pentingnya sinergi lintas bidang di internal KPID serta kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti Balmon, asosiasi penyiaran, dan pemerintah daerah.

“Pendataan yang kuat akan memperkuat ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Melalui langkah ini, KPID Jawa Timur berharap seluruh lembaga penyiaran di provinsi ini dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembaruan data, sekaligus memperkuat peran penyiaran sebagai sarana informasi, edukasi, dan hiburan yang mencerdaskan masyarakat. (*/red)

 

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.