Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Peran Kolonel TNI Aktif Pengadaan Motor Listrik

Rudy Hartono - 5 July 2026
Brigjen TNI Andi Suci Direktur Penindakan Jampidmil saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026). (net)

SR, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus berkembang.Hukum

Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut anggota TNI berinisial BU, yang berpangkat kolonel, diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sepeda  motor listrik yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Mekanisme Penyidikan Koneksitas

Menurut Syarief, hasil pengembangan perkara mengungkap dugaan keterlibatan BU dalam berbagai proses pengadaan, mulai dari pengaturan pemilihan penyedia hingga dugaan praktik penggelembungan harga. Meski demikian, BU hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. “Penanganan hukum BU melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” jelas Syarief.

Brigjen TNI Andi Suci Direktur Penindakan Jampidmil membenarkan bahwa BU merupakan anggota Korps Peralatan (Cpl) TNI. Pihaknya akan kembali memeriksa BU sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.

“Dalam penyidikan di Pidsus, BU memang sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam mekanisme koneksitas kami akan melakukan pemeriksaan kembali karena melibatkan penyidik polisi militer dan oditurat militer,” kata Andi.  (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.