Dirjen Dukcapil Dukung Skema Kebijakan Warga Numpang KK/KTP Surabaya Tak Lagi Dapat Bantuan
SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan dalam memberikan bantuan bagi warga Kota Pahlawan. Dimana pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun telah mendukung skema itu, karena merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, jadi pertemuan kali ini dengan Dirjen Dukcapil, karena beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung sepenuhnya,” kata Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Ia juga menyampaikan, Dirjen Dukcapil akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.
“Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di tempat itu, maka bisa dilakukan pemindahan, karena dikatakan tidak ada,” ujar Eri.
Selain itu, ia mengatakan, Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan kami, karena intervensi ini akan membantu bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat tersebut.
“Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya,” tegas Eri Cahyadi.
Oleh sebab itu, disetiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan yang menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya. Demikian pula dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Dimana sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh dengan memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.
“Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan dari Pemkot, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat,” jelasnya.
“Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana,” sambungnya.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Eri Cahyadi juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Dalam aplikasi tersebut, akan diketahui alasan tidak diberikan bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya.
“Jadi nanti kita telah munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat dan kita kerjasama dengan Dirjen Dukcapil. Misalnya lho ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal,” ungkapnya.
Ia juga menyebutnya, skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai 1 September 2023. Sekarang ini dalam kebijakan tersebut mulai disosialisasikan atau sedang dalam proses oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.
“Jadi kita akan berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran serta stunting. Saya harus mengutamakan kepada jiwa raga saya untuk orang Surabaya terlebih dahulu. Maka 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan warga Surabaya,” pungkasnya. (ag/red)
Tags: Dirjen Dukcapil, Eri cahyadi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





