DPRD dan Pemkab Situbondo Sahkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS
SR, Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mensahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah itu, yakni Perda Kearsipan, Perda Penanggulangan Pelacuran dan Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah yang telah disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD setempat.
“Alhamdulillah tiga Raperda tersebut yang sudah sekian lama dilakukan pembahasan, pada hari ini disetujui baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah,” katanya usai rapat paripurna pengesahan tiga Raperda tersebut di Gedung DPRD Situbondo, Kamis (2/7/2026).
Perda Kearsipan yang menjadi payung hukum dalam mengelola dan menyimpan serta menyelamatkan itu, kata Mahbub, salah satu tujuannya meningkatkan pelayanan publik dan menjamin arsip daerah tetap aman.
Sedangkan Perda Penanggulangan Pelacuran, lanjutnya, untuk menegaskan dalam mencegah serta memberantas praktik-praktik prostitusi sekaligus dalam pencegahan penyakit menular.
“Untuk Perda Penanggulangan HIV/AIDS ini juga menjadi payung hukum dalam mencegah penularan baru termasuk menjamin hak-hak ODHA (orang dengan HIV/AIDS) serta memberikan layanan pengobatan dan lainnya,” kata Mahbub.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah mengatakan pengesahan tiga peraturan daerah tersebut menjadi tujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Seperti Perda Kearsipan sudah kami sampaikan tadi, bagaimana seluruh arsip Pemkab Situbondo tertata dengan baik, sedangkan Perda Penanggulangan Pelacuran kami harus mempersiapkan paskahnya, sehingga bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Ulfiyah, Perda Penanggulangan Pelacuran juga membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, dan tidak hanya legislatif dan eksekutif.
“Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkolosis ini tidak hanya dalam penanggulangan penyakitnya, akan tetapi bagaimana juga ODHA bisa diterima di masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya. (*/ant/red)
Tags: perda hiv/aids, Situbondo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





