Komnas HAM Rilis 6 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola MBG
SR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan enam langkah perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari ketepatan sasaran hingga penguatan pengawasan dan pemulihan korban.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers mengenai kajian tata kelola MBG dan laporan pengamatan situasi MBG di Indonesia yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (8/10/2026), mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian dengan pendekatan instrumen HAM, FGD, dan observasi lapangan di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, serta Jawa Barat.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) berdasarkan data yang akurat.
Kedua, penguatan tata kelola transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui penyempurnaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Ketiga, keamanan dan kualitas gizi perlu ditempatkan sebagai prioritas melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan SPPG, pengolahan limbah, transparansi kandungan gizi, serta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan.
Keempat, Komnas HAM merekomendasikan perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial.
Kelima, penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dan tata kelola MBG, sekaligus menjamin pemulihan hak korban.
Keenam, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat SPPG dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
“Komnas HAM telah berkoordinasi dengan BGN dan menyampaikan laporan, temuan, serta rekomendasi kajian tata kelola MBG berbasis HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menekankan perlunya tanggung jawab negara secara progresif dan segera dalam pelaksanaan MBG.
“Dalam konteks tanggung jawab negara secara progresif, di mana harus ada upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan MBG seperti untuk target penerima manfaat yang terukur dan terfokus, penurunan jumlah kejadian keracunan MBG,” katanya.
Menurut Pramono, langkah yang perlu segera dilakukan mencakup penyusunan peta jalan dan target pencapaian kuantitas serta kualitas MBG, penurunan kejadian keracunan, penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, revisi Perpres, serta koordinasi multisektoral. (*/ant/red)
Tags: ini komnas ham, rekomendasi komnas, superradio.id, tata kelola mbg
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





