Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Rudy Hartono - 8 October 2026
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Raperda Perlindungan PMI menjadi Perda di Gedung DPRD Banyuwangi, Jawa Timur. (sumber: antara)

SR, Banyuwangi  – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran serta keluarganya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis (8/10/2026), mengatakan perda tersebut diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI sejak sebelum bekerja hingga setelah kembali ke daerah asal.

“PMI yang berasal dari Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.

Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan PMI tersebut telah disahkan oleh DPRD bersama Pemkab Banyuwangi menjadi peraturan daerah.

Ketua Panitia Khusus Raperda PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano mengatakan aturan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.

“Jadi, perlindungan tidak hanya diberikan bagi PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ujarnya.

I Gede Sudro mengatakan PMI menghadapi berbagai risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga masalah saat kembali ke daerah asal.

Menurut dia, perlindungan tersebut diperlukan agar pekerja migran memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

Ia menjelaskan peraturan daerah tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI.

Selain itu, pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan serta membentuk satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Pengaturan ini merupakan bentuk konkret kehadiran Pemkab Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” kata I Gede Sudro. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.