Kejari Mojokerto Soroti Narkoba di Usia Produktif

Rudy Hartono - 8 October 2026
Ilustrasi - barang bukti narkoba

SR, Mojokerto – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan perkara yang ditangani Kejaksaan, peredaran narkotika dinilai cukup tinggi dan banyak melibatkan masyarakat pada usia produktif.

Kelompok usia 20 hingga 30 tahun menjadi salah satu kelompok yang rentan terlibat penyalahgunaan narkotika. Lingkungan pertemanan dan tongkrongan disebut menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Destiyan Rama Deonanta, mengatakan, berdasarkan perkara yang ditangani, terdapat pola transaksi narkotika yang dilakukan secara tidak langsung.

“Berdasarkan berkas secara formil dan materiil yang kami lihat, rata-rata modusnya itu mereka itu membeli dari seseorang yang baru mereka kenal. Nah, setelah mereka membeli dari seseorang yang mereka kenal, nanti barang ini ditaruh di satu tempat. Kemudian dia menjemput barang itu, menjemput barang itu dan akhirnya mereka gunakan dan akhirnya mereka pindahkan sendiri atau mereka membeli eh ibaratnya kayak eh membeli untuk orang lain. Minta temannya minta tolong akhirnya dia mencarikan barang, ” jelas Destiyan, Senin (8/10/2026).

Menurut Destiyan, peran seseorang dalam transaksi narkotika dapat berujung pada persoalan hukum apabila memenuhi unsur sebagai perantara atau pengedar. Hal tersebut bergantung pada tindakan yang dilakukan dan keterlibatannya dalam proses peredaran narkotika.

Destiyan juga menjelaskan, pengguna narkotika secara umum dapat menunjukkan sejumlah perubahan kondisi fisik dan perilaku. Di antaranya tubuh sering lemas, kelopak mata terlihat mengantuk, serta mudah marah dan tersinggung.

Pada pengguna yang telah mengalami ketergantungan berat, tidak mendapatkan narkotika dapat memicu gejala putus zat atau sakau. Kondisi tersebut juga dapat membuat pengguna membutuhkan dosis yang semakin tinggi untuk memenuhi ketergantungannya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terus melakukan upaya pencegahan melalui program penerangan hukum, penyuluhan hukum, dan Jaksa Masuk Sekolah. Edukasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika sekaligus konsekuensi hukum bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat dalam peredarannya.

“Nah, dari program-program tersebut kami juga berupaya memperkenalkan apa sih yang disebut narkotika, apa sih bahaya narkotika, bagaimana sih proses penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, bagaimana penanganan terhadap pecandu narkotika dan juga pengedar narkobanya itu sendiri,” ucapnya.

Destiyan berharap, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat sehingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto dapat ditekan. Peran keluarga dan lingkungan sekitar juga dinilai penting dalam mencegah seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (*/rri/red)

 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.