Akademisi Unmuh Jember Soroti RJ Kasus Narkoba Anggota DPRD.

Rudy Hartono - 8 October 2026
Pengamat hukum Unmuh Jember Dr Fina Rosalina. (sumber: antara)

SR, Jember – Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Dr Fina Rosalina menyoroti penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkoba dengan delapan orang yang terlibat pesta narkoba dan tiga di antaranya adalah anggota DPRD Situbondo, Banyuwangi dan Malang.

“Keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme RJ tersebut mendapat sorotan, meskipun penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanismenya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkoba,” katanya di Kampus Unmuh Jember, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika, antara lain KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia mengatakan pada 2025 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga telah memiliki ketentuan mengenai optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” tuturnya.

Fina menjelaskan penerapan RJ tidak dapat hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan, tetapi harus dibedakan dengan parameter jumlah narkotika untuk kepentingan rehabilitasi.

Ia merujuk Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari. Namun, ketentuan itu tidak berarti barang bukti di bawah batas tertentu secara otomatis membuat perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ, sehingga SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” katanya.

Selain jumlah barang bukti, Fina menyoroti syarat materiil penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, salah satunya perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Status tiga orang yang merupakan anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan. Sebagai representasi masyarakat, dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota dewan dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik, sehingga dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Fina juga menekankan perkara tersebut terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga penerapan RJ perlu mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.

“Pasal 82 huruf i KUHAP pada prinsipnya mengecualikan tindak pidana narkotika dari RJ, kecuali pelakunya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, penilaian perkara tersebut tidak cukup hanya berdasarkan jumlah barang bukti. Hal yang lebih penting ialah memastikan status hukum para terduga berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Menurut Fina, penerapan RJ dalam tindak pidana narkotika juga tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menjalani rehabilitasi apabila para terduga memenuhi persyaratan sebagai pengguna atau penyalahguna.

“Pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah barang buktinya sedikit, melainkan apakah secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif delapan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna yang memenuhi persyaratan restorative justice,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya memastikan delapan orang yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya, tiga di antaranya anggota DPRD, akan diproses melalui jalur keadilan restoratif. (*/ant/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.