Bisa Ditiru! 11 Poin Kesepakatan Sound Horeg di Jombang
SR, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) menyepakati aturan teknis penggunaan sound system dalam forum koordinasi lintas sektor di Pendopo Swagata, Selasa (29/7/2025).
Rapat yang dipimpin Bupati Warsubi itu dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pengurus PSSJ. Dalam forum tersebut, disepakati sejumlah ketentuan teknis terkait penggunaan sound system yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat.
Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa penggunaan sound system diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni sound tetap dan sound jalan, “Untuk sound jalan, batas maksimal kebisingan ditetapkan sebesar 85 desibel, dan penggunaannya harus disertai persetujuan tertulis dari warga sepanjang rute. Selain itu, harus ada tanda tangan resmi dari Kepala Desa, Kapolsek, dan Camat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk sound tetap diperbolehkan menghasilkan suara hingga 100 desibel, namun dibatasi maksimal 10 menit. Penggunaan ini harus mempertimbangkan lokasi dan kapasitas audiens, terutama jika dilakukan di ruang terbuka.
Kesepakatan juga memuat larangan penggunaan sound system untuk pertunjukan berunsur erotis. Baik PSSJ maupun Forkopimda menyatakan penolakan terhadap tarian vulgar maupun DJ dengan pakaian tidak sopan, “Kegiatan kesenian masih diperkenankan, tetapi harus menjunjung nilai kesopanan. Tarian vulgar dan kostum yang tidak pantas tidak diperbolehkan,” tegas Khoiman.
Dalam rapat itu, disusun pula 11 butir ketentuan teknis penggunaan sound system berskala besar, antara lain, pemohon wajib mengantongi izin tertulis dari Kepolisian, disertai rekomendasi Kepala Desa/Lurah paling lambat 14 hari sebelum kegiatan, lokasi kegiatan diutamakan berada di area terbuka dan jauh dari permukiman padat, sementara untuk kegiatan keliling, kendaraan dan daya sound system harus menyesuaikan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Kemudian, volume suara wajib dikurangi saat melintasi fasilitas layanan kesehatan. Dilarang memuat unsur SARA, pornografi, maupun tindakan tidak senonoh. Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, mengonsumsi minuman keras, atau menggunakan zat terlarang. Kegiatan juga harus dihentikan saat waktu ibadah berlangsung, dilarang merusak fasilitas umum dan lingkungan, jam operasional dibatasi antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala risiko kerugian, baik materiil maupun nonmaterial, serta seluruh ketentuan wajib dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Bupati Jombang Warsubi menyatakan bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi teknis sebagai dasar hukum penggunaan sound system.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha sound system tetap dapat menjalankan kegiatannya tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Warsubi.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi ini akan melibatkan tokoh agama, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diumumkan dalam waktu dekat. (*/rri/red)
Tags: jombang, peraturan, sound horeg, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





