Komisi E DPRD Jawa Timur Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Yovie Wicaksono - 18 December 2018
Salah Satu Aktivis Jawa Timur Membuat Poster Aksi dan Hearing, di DPRD Jawa Timur, Senin (17/12/2018). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur memfasilitasi  Jaringan Pendukung Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)  Jawa Timur, untuk mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

“Kami akan mengawal RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, agar masyarakat di Jatim terlindungi dari kejahatan seksual,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hartoyo.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari juga setuju dan mendukung gerakan Jaringan Pendukung Pengesahan RUU P-KS  Jawa Timur.

“Saya dan kawan-kawan di Komisi E DPRD Jawa Timur, menyetujui untuk mendukung secara politik gerakan kawan-kawan jaringan, dan mendesak kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa menghilangkan atau mengganti hal-hal yang substansial yang berperspektif korban,” ujar, Agatha kepada Super Radio, Selasa (18/12/2018).

Aktivis Jaringan Pendukung Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) Jawa Timur saat Hearing dI DPRD Jawa Timur, Senin (17/12/2018). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

Menurut Agatha, RUU ini sangat penting, terlebih setelah mendengarkan pemaparan dari  Jaringan Pendukung Pengesahan RUU P-KS Jawa Timur di DPRD Jawa Timur, Senin (17/12/2108).

“RUU ini sangat penting untuk melindungi, tidak hanya perempuan tapi juga kaum anak-anak dan difabel lainnya. Dan harapannya adalah hak-hak korban atas upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan hingga restitusi serta hak mengakses keadilan, dan perhatian lebih dari pemerintah, untuk itu saya meminta kawan-kawan saya yang duduk di DPR RI komisi 8 khususnya, untuk segera membahas RUU ini tanpa menghilangkan atau mengganti hal-hal yang substansial yang berperspektif korban ,” tambah Agatha.

Agatha menegaskan, Komisi E bersepakat akan menyusun Perda terkait penghapusan kekerasan seksual apabila pembahasan ditingkat pusat mengalami deadlock hingga tahun depan, lalu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan mengadakan rapat internal, sekaligus aktif dengan Jaringan Pendukung Pengesahan RUU P-KS  Jawa Timur

Hadir dalam hearing tersebut Anggota Komisi E lainnya, Agus Dono Wibawanto, dan Karimullah Dahrujiadi. (fos/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.