Voucher Parkir Mulai Diberlakukan Pemkot Surabaya
SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh pemkot sebagai bentuk transisi dari parkir tunai ke parkir non-tunai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo di Surabaya, Selasa (5/5/2026), mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat, karena voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung,” ucapnya.
Trio mengatakan sosialisasi ini juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan penunjang digitalisasi parkir, baik itu bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) hingga swasta untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya membayar parkir secara tunai menjadi non-tunai.
Trio mengatakan masyarakat Surabaya sangat antusias adanya penerapan digitalisasi parkir, yang bisa dilihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini gerai voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan.
“Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2000 untuk roda dua,” katanya.
Ia menjelaskan tata cara penggunaan voucher parkir yakni sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir bisa menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek menjadi dua, ada bagian voucher yang diberikan kepada juru parkir sebagai tanda bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir.
“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan juru parkir) ada separuhnya,” ucap Trio Wahyu Bowo. (*/ant/red)
Tags: superradio.id, surabaya, vallet, voucher parkir
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





