Jurnalis Taat Etik untuk Menghadapi Era Digital

Yovie Wicaksono - 30 March 2019
Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan dalam Lokakarya Etik dan Profesionalisme Jurnalis di Kota Malang, Jumat (29/3/2019). Foto : (Istimewa)

SR, Malang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta jurnalis mengedepankan kepentingan publik dalam menyajikan karya jurnalistiknya. Jurnalis juga dituntut taat kode etik, Undang Undang Pers dan regulasi Dewan Pers agar menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Kalau anggota AJI ditambah kode perilaku,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan dalam lokakarya etik dan profesionalisme jurnalis di Kota Malang, Jumat (29/3/2019).

Sementara jurnalis LKBN Budisantoso Budiman menyampaikan materi hukum pers, menghindari jerat hukum pidana dan perdata dalam lokakarya tersebut.

Budi mengingatkan, mayoritas lembaga media atau jurnalis yang terkena jerat hukum karena lalai yang disebabkan tuntutan redaksional atau deadline harus segera tayang.

“Bukan karena tidak tahu,” kata Budisantoso yang juga salah satu penguji UKJ AJI. Ia juga menjelaskan jeratan hukum pidana dan perdata yang bisa menyasar jurnalis, seperti membocorkan rahasia negara, pencemaran nama baik yang sering menggunakan pasal karet, berita bohong, dan juga menyebarkan konten berita di media sosial karena bisa terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Agar terhindar dari jerat-jerat hukum pidana dan perdata, salah satunya dengan mematuhi kode etik jurnalistik,” kata Budi.

Sekedar informasi, lokakarya ini digelar sebelum pelaksanaan UKJ AJI di Malang yang diikuti 24 peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur, dengan jenjang ujian Muda, Madya, dan Utama. (*/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.