Jokowi : Bedakan antara Kebijakan dan Pelaksanaan

Yovie Wicaksono - 27 April 2017
Presiden Joko Widodo saat melayani pertanyaan sejumlah wartawan (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden baik berupa Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, maupun Peraturan Presiden, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun, pelaksanaannya berbeda di setiap daerah.

“Bedakan, yang penting bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden itu adalah sebuah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan di wilayah itu yang berbeda lagi,” kata Jokowi menanggapi penetapan tersangka korupsi kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI (Badan Likuiditas Bank Indonesia) oleh KPK di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Jokowi meminta wartawan untuk menanyakan kasus SKL  BLBI itu secara lebih jauh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi silakan detil tanyakan ke KPK,” kata Jokowi.

Pada Selasa, 25 April 2017, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka, kasus korupsi dalam penyaluran dana BLBI. Syafruddin dianggap berperan dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang menyebabkan penghentian penyelidikan terhadap bank tersebut.

SKL tersebut dikeluarkan karena mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya, atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.