DPRD Jatim Temui Massa Aksi Demo Ojol, Janji Siapkan Perda
SR, Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menemui perwakilan massa aksi ojek online Dobrak (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) di Kantor DPRD Jatim Selasa (28/4/2026).
Tidak lama setelah tiba di depan Kantor DPRD Jatim pada pukul 12.10 WIB, para perwakilan massa aksi langsung masuk dan menemui Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa.
Yordan usai mediasi mengatakan pihaknya menyambut baik harapan dari Dobrak dan akan melakukan pertemuan kembali minggu depan dengan mengundang perangkat daerah, komisi DPRD, serta tenaga ahli terkait.
“Minggu depan kami akan mengadakan pertemuan lagi, mengundang perangkat daerah terkait, mengundang komisi DPRD terkait, teman-teman Dobrak serta tenaga ahli untuk melihat bagaimana cara agar perda tersebut bisa direalisasikan,” ujar Yordan.
Sementara Humas Dobrak Samuel Grandy menjelaskan payung hukum perihal harga sudah tercatat pada SK Gubernur pada tahun 2023 lalu, namun aturan tersebut tidak di patuhi oleh aplikator.

“Selama ini Kepgub itu semenjak terakhir kami demo ya, tiga tahun yang lalu, sampai saat ini tidak dipatuhi oleh aplikator. Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ucap Samuel.
Sebelumnya, tarif ojek online telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sedangkan Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online diatur dalam Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. (*/js/red)
Tags: demo ojol, Dprd jatim, pdip, superradio.id, surabaya, yordan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





