KAI Daop 7 Kembalikan 100 Persen Uang Tiket Dampak Tabrakan KA

Rudy Hartono - 29 April 2026
Penumpang kereta api di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun. (sumber: antara)

SR, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, mengembalikan uang atau refund tiket 100 persen pelanggan KA jarak jauh terdampak.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari, Selasa mengatakan kebijakan refund diberikan secara penuh untuk memberikan kepastian bagi pelanggan.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Madiun, Selasa (28/4/2026).

Ia mengatakan pengembalian uang tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta api pengganti atau moda lanjutan.

Kebijakan tersebut juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.

Dirinya menambahkan bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan.

Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI mengupayakan moda lanjutan, dan apabila tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.

Dirinya mengungkapkan pengembalian tiket bagi perjalanan KA jarak jauh yang terdampak hingga Selasa ini, terdapat sebanyak 362 tiket telah dilakukan refund, terdiri atas KA 143B Madiun Jaya (Madiun-Pasarsenen) sebanyak 173 tiket dan KA 149 Singasari (Blitar-Pasarsenen) sebanyak 189 tiket.

Proses refund tersebut dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Di loket stasiun, pelanggan dapat mengajukan pembatalan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan pengembalian dana melalui tunai atau transfer.

Kemudian, bisa melalui Contact Center 121, yakni pelanggan cukup menyampaikan kode booking dan data identitas, kemudian dana akan ditransfer langsung ke rekening yang didaftarkan.

Sementara itu, untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI .

“Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan,” kata dia.

Pihaknya menambahkan pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.

PT KAI juga meminta maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan kedatangan KA dampak atas insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam tersebut, di antaranya KA 144B Madiun Jaya (Pasarsenen-Madiun) tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan kelambatan 483 menit dan KA 149 Argo Semeru posisi Stasiun Maguwo terlambat 127 menit. (*/ant/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.