Ikut Trend Surabaya, Jukir Liar Sidoarjo Mulai Dirazia, Dua Diamankan

Rudy Hartono - 5 March 2026
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap juru parkir (jukir) liar dan pelanggar aturan parkir di sejumlah titik vital perkotaan. (foto: rri)

SR, Sidoarjo – Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap juru parkir (jukir) liar dan pelanggar aturan parkir di sejumlah titik vital perkotaan. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta penggunaan trotoar yang mengganggu hak pejalan kaki.

‎Operasi gabungan menyasar kawasan Alun-Alun Sidoarjo, depan pusat perbelanjaan Hartono, hingga sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan KH Mukmin. Fokus utama petugas adalah menindak jukir yang tidak memiliki izin resmi atau tidak bermitra dengan Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan operasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus mencegah kebocoran retribusi parkir.

“Jukir yang tidak bermitra resmi dengan kami dianggap melakukan pungli karena menarik biaya di luar kewenangan negara. Ini jelas merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Budi Basuki saat dihubungi Rabu (4/3/2026).

‎Selain menindak jukir liar, petugas juga mendapati pelanggaran parkir di atas pedestrian. Di depan gerai Hartono, sejumlah kendaraan kedapatan parkir di atas trotoar hingga memakan hak pejalan kaki dan langsung ditertibkan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Polresta Sidoarjo melibatkan unsur Sat Samapta, Lantas, Reskrim, hingga Intel. Personel dari Garnisun, Kodim 0816, serta Satpol PP juga turut diterjunkan untuk memastikan penertiban berjalan kondusif.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Iptu Deti Meviani, menyampaikan bahwa dua jukir liar diamankan dari kawasan Alun-alun dan depan Hartono. ‎“Pelanggar bisa dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun ada juga yang kami lakukan pembinaan secara persuasif, tergantung tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

‎Berdasarkan data Dishub, dari sekitar 208 titik parkir yang ada di Sidoarjo, sebanyak 43 titik belum bermitra resmi alias ilegal. Kondisi ini berdampak pada tidak masuknya retribusi parkir ke Kas Daerah (Kasda).

Tak hanya jukir liar, jukir resmi pun menjadi sasaran pengawasan. Petugas menemukan oknum mitra yang melanggar aturan administratif, seperti menarik retribusi tanpa memberikan karcis resmi serta memungut tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

‎Pihak manajemen Hartono mengaku tidak mengetahui adanya praktik parkir liar di depan area mereka, karena hasil pungutan tersebut tidak masuk ke manajemen perusahaan.

‎Budi Basuki mengimbau seluruh jukir di Sidoarjo untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. “Ikuti aturan daerah yang ada. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jangan aneh-aneh agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (*/rri/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.