HET Obat Covid-19 Ditetapkan, Armuji : Ini Jadi Acuan Tindak Tegas Penjual Nakal
SR, Surabaya – Wakil Walikota Surabaya Armuji menyambut baik, langkah Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 11 obat yang direkomendasikan dokter untuk terapi pasien covid-19.
Menurutnya, keputusan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease yang ditandatangani Sabtu, (3/7/2021) tersebut, dapat menjamin distribusi obat serta menjadi acuan untuk menindak penjual dan distributor yang menaikan harga melebihi HET.
“Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait Oxygen, ambulans, rumah sakit dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali,” ujar Armuji, Senin (5/7/2021).
“Dan kalau ditemui penjual dan Distributor nakal, nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan ditetapkannya HET untuk obat terapi Covid-19, maka rakyat juga bisa lebih dimudahkan dalam membeli obat.
“Memang sebelumnya dipasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung, oleh karena itu dengan keputusan Kemenkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk Rakyat,” pungkasnya.
Adapun rincian 11 obat yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemenkes adalah :
- Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
- Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
- Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
- Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
- Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
- Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
- Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
- Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
- Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 (*/red)
Tags: Armuji, COVID-19, ivermectin, kemenkes, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.